Unduh
0 / 0

Pergi Ke luar Negeri Selama Tiga Bulan, Apakah Diharuskan Berpuasa Ramadan?

Pertanyaan: 105443

Saya akan pergi ke Italia, ke kota Milan karena pekerjaan dan menyelesaikan proyek baru untuk perusahaan selama tiga bulan. Kemungkinan saya akan melalui bulan mulia yaitu bulan Ramadan yang diberkahi di sana. Pertanyaanku adalah apakah saya diwajibkan berpuasa, dan jika saya tidak berpuasa, bagaimana saya harus menggantinya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang pergi ke suatu tempat dan berazam
tinggal lebih dari empat hari (di tempat tersebut), maka dia dihukumi
sebagai orang yang menetap (mukim) sebagaimana pendapat mayoritas ulama dari
mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Maka dia harus melakukan apa yang
dilakukan orang yang menetap, seperti kewajiban berpuasa dan menyempurnakan
shalat.

Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/99,
dinyatakan: Bepergian yang dibolehkan mengambil keringanan (rukhsah) safar
adalah apabila telah dikatagorikan safar (berpegian) menurut kebiasaan (urf).
Jaraknya kira-kira 80 km. Siapa yang bepergian sampai sejauh ini, atau
lebih, dia dibolehkan mengambil keringanan dalam safar. Dibolehkan baginya
membasuh kedua khuf (sepatu yang menutup seluruh telapak kaki atau
kaos kaki) selama tiga hari tiga malam, menjama’ (menggabungkan dua shalat
dalam satu waktu) dan mengqashar (meringkas shalat dari empat rakaat menjadi
dua rakaat) dan berbuka puasa  di bulan Ramadhan.

Kalau seorang musafir bermukim lebih dari
empat hari, maka dia tidak dibolehkan mengambil keringanan safar. Tapi kalau
rencananya hanya menetap kurang dari empat hari, dia dibolehkan mengambil
keringanan safar. Kalau seorang musafir bermukim di suatu negara akan tetapi
tidak mengetahui kapan urusannya selesai dan tidak menentukan waktu tertentu
untuk bermukim, maka dia dibolehkan mengambil keringanan safar meskipun
waktunya lama. Tidak ada bedanya antara safar di darat maupun di laut. Oleh
karena itu, diwajibkan bagi anda berpuasa di bulan Ramadhan, dan
menyempurnakan shalat di sela-sela waktu ini. Kecuali kalau berpindah-pindah
dari suatu kota ke kota lainnya, dan jaraknya mencapai jarak (yang
dibolehkan) qasar shalat yaitu jarak 80 Km, maka dibolehkan bagi anda
berbuka disela-sela safar. Sebagaimana dibolehkan bagi anda menjamak dan mengqasar (shalat).

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android