Unduh
0 / 0
356904/12/2007

Menyediakan Tempat Tinggal Lebih Didahulukan Daripada Haji

Pertanyaan: 105452

Saya dan istriku sekarang bermukim di Yaman. Sampai sekarang kami belum mempunyai tempat tinggal di Negara kami. Perlu diketahui bahwa saya mempunyai dana, dan sampai sekarang belum menunaikan haji wajib. Apakah kami diwajibkan haji sekarang secara langsung selagi kami mampu secara finansial. Meskipun kami tidak memiliki rumah. Ataukah kami membeli rumah terlebih dahulu untuk tempat tinggal kami. Kemudian setelah itu ketika mampu berhaji, kemudian kami berhaji. Kalau tidak, kami tunda sampai mampu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah diketahui bahwa Allah
Subhanahu Wa Ta’ala mewajibkan haji bagi orang yang mampu. Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلا (سورة آل عمران: 97)

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Mampu artinya memiliki bekal
dan sarana transportasi. Bekal dan transportasi ini adalah kelebihan dari
kecukupan tempat tinggal dan kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya sampai
kembali lagi. Kalau dana yang ada di tangan anda semua tidak mencukupi
kebutuhan primer anda di antaranya tempat tinggal. Maka anda tidak
diwajibkan berhaji sampai tercukupi kebutuhan primer anda. Kalau ada
kelebihan di tangan anda, maka anda dapat menunaikan haji. Anda tidak
diwajibkan haji sebelum terpenuhi biaya yang menjadi kebutuhan kalian
(keluarga) baik tempat tinggal, nafkah anda dan anak-anak anda serta siapa
yang wajib anda nafkahi.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android