Saya telah meminang anak perempuan bibi saya dari jalur ibu sejak satu tahun tiga bulan yang lalu dan sampai sekarang belum juga dilangsungkan akad nikah, dia posisinya menunggu keputusan saya, sedangkan saya sampai sekarang secara finansial belum mampu untuk melangsungkan pernikahan, apakah saya berdosa karena keterlambatan tersebut ?, kalau saya berdosa maka apa yang seharusnya saya lakukan ?
Memperpanjang Masa Pertunangan
Pertanyaan: 105460
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Anda tidak berdosa atas keterlambatan tersebut selama disebabkan karena faktor ekonomi dan anda sibuk berusaha mengumpulkan modal untuk menikah; karena hal tersebut termasuk udzur, akan tetapi sebaiknya anda meminta persetujuan mereka dan menceritakan kondisi yang sebenarnya, dan anda benar-benar membutuhkan waktu untuk mengumpulkan modal tersebut. Jika anda sudah memberitahukannya kepada mereka dan mereka pun menerima, maka hal itu tidak masalah, anda juga tidak berdosa, yang kami nasehatkan adalah seorang calon suami tidak boleh dibebani dengan modal menikah di luar kemampuannya, bahkan sebaiknya hendaknya mempermudah proses pernikahannya, dengan mahar yang mudah diusahakan, dan sebisa mungkin meringankan biaya pernikahannya.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam