0 / 0

Menyerahkan zakat kepada lembaga sosial atau lembaga zakat untuk didistribusikan

Pertanyaan: 105946

Bolehkah mentransfer dana zakat ke rekening-rekening lembaga sosial atau zakat resmi untuk mereka bagikan, sementara di sekitar saya masih banyak mustahik yang perlu bantuan?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dibolehkan mentransfer dana zakat ke rekening-rekening lembaga sosial atau lembaga zakat resmi untuk mereka bagikan, asalkan para pengurusnya terpercaya dan mampu mendistribusikannya ke jalur-jalurnya yang syar’i.

Kaedah asal dari zakat ini adalah agar zakat dibagikan kepada kaum fakir negeri di mana harta itu berada, meski terkadang perlu ditransfer atau dipindahkan. Seperti halnya bila kaum fakir di negeri lain lebih membutuhkan daripada fakir di negeri itu, atau bila kaum fakir di negeri lain itu adalah kerabat muzakki yang amat membutuhkan. Di sini, dana zakat boleh ditransfer atau boleh dipindahkan ke negeri tersebut.

(Lihat jawaban dari soal nomor 43146).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android