Unduh
0 / 0
2,37528/08/2007

Zakatnya Uang Pecahan Jika Dikoleksi Karena Hobi

Pertanyaan: 106284

Saya mempunyai hobi untuk mengumpulkan uang pecahan dari berbagai negara, saya menyimpannya sudah lebih dari empat tahun, saya pernah mendengar bahwa saya harus mengeluarkan zakatnya, sampai sekarang saya belum membayar zakatnya sama sekali –sebagai informasi bahwa totalnya mencapai 1.000- maka bagaimana caranya mengeluarkan zakat uang pecahan tersebut ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Belum dijelaskan pada
pertanyaan anda, apakah anda mengumpulkan uang pecahan yang sudah lama atau
yang masih baru dan masih dipakai transaksi oleh banyak orang ?

Uang pecahan tidak terlepas
dari dua hal:

Pertama:

Uang pecahan yang anda
kumpulkan adalah uang lama dan sudah tidak laku, maka hal ini bisa dibagi
menjadi dua:

1.Uang tersebut
terbuat dari emas dan perak, maka wajib dizakati jika sudah mencapai
nisabnya, atau anda mempunyai emas atau perak yang lain yang bisa melengkapi
nisabnya, maka anda wajib membayarkan zakatnya pada setiap tahunnya.

Nisabnya emas sebesar 85
gram, dan nisabnya perak 595 gram.

2.Uang tersebut
tidak terbuat dari emas dan perak, dan sekarang sudah tidak terpakai lagi,
maka hal ini tidak wajib dizakati; karena sudah tidak berharga lagi.

Kedua:

Uang pecahan yang anda
kumpulkan adalah uang yang sedang beredar sekarang, maka yang demikian wajib
dikeluarkan zakatnya, baik yang terbuat dari emas atau perak atau dari uang
kertas atau terbuat dari barang tambang lainnya, jika sudah sampai pada
nisabnya. Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang besarnya nisab emas dan
perak. Sedangkan nisabnya uang adalah jika sudah sama dengan nisabnya emas
atau perak, mana yang lebih sedikit.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya:

“Kerabat saya mempunyai hobi
mengumpulkan pecahan uang asing yang sudah lama dan fokus pada hobinya
tersebut, apakah dia wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak ?, jika pecahan
uang tersebut sudah tidak beredar dan tidak laku lagi , maka bagaimanakah
hukumnya ?

Beliau menjawab:

“Jika dia mengoleksinya untuk
berdagang yang bisa meraih keuntungan darinya, dia membeli pecahan uang
tersebut dengan harga 10 dan dijual dengan harga 20 setelah itu, maka hal
ini termasuk barang dagangan, maka nilainya harus dihitung pada akhir tahun
dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, adapun jika koleksinya tersebut
hanya sebatas sebagai hobi saja, dan uang tersebut masih laku, maka
dikeluarkan zakatnya sesuai nilainya, namun jika sudah tidak laku, maka
tiada kewajiban apapun”.

Atas dasar itulah maka, jika
pecahan uang yang bersama anda terbuat emas atau perak, atau masih laku di
pasaran, maka diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, anda harus berusaha
untuk menghitungnya pada setiap tahunnya untuk dizakati sebesar 2,5 %.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android