Unduh
0 / 0

Memberikan Zakat Kepada Seseorang Padahal Belum Memastikan Kelayakannya

Pertanyaan: 106440

Apakah dibolehkan memberikan zakat kepada seseorang padahal belum memastikan kelayakannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diharuskan berusaha ketika mengeluarkan zakat agar diberikan kepada orang yang telah diketahui atau dalam persangkaan kuat dia berhak menerimanya. Jangan meremehkan soal ini. Telah ada penjelasan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam jawaban soal no. 46209 .

Maka kalau dia memberikan zakat kepada seseorang namun tidak dalam persangkaan kuat bahwa orang itu berhak menerima zakat, maka tidak diterima dan dia harus ulangi mengeluarkannya lagi.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah mengatakan, “Yang benar adalah zakat diterima kalau diberikan kepada orang yang dalam persangkaan kuat layak menerimanya setelah diteliti dengan benar ketika ragu. Kalau dalam persangkaan kuatnya bahwa orang ini layak menerimanya, lalu diberikan kepadanya, maka hal itu diterima.” (Syarhul-Kafi)

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android