Unduh
0 / 0
2,71026/09/2007

Pingsan Di bulan Ramadhan Kemudian Meninggal Dunia

Pertanyaan: 106449

Sebelum Ramadhan, seorang wanita menderita stroke namun masih sadarkan diri. Ia masih bisa shalat dan berbicara dengan orang-orang yang ada di sekitarnya. Ketika Ramadhan tinggal beberapa hari lagi, tiba-tiba ia tidak sadarkan diri secara total. Akan tetapi para dokter mengatakan bahwa sekalipun tidak bisa bergerak tapi ia masih bisa mendengar. Kemudian ia meninggal dunia di bulan Ramadhan. Apakah wajib atasnya kafarah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Wanita yang menderita stroke sebelum Ramadhan ini kemudian tidak sadarkan diri di bulan Ramadhan, maka ia diharuskan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya. Karena menurut pendapat yang sahih, ketidaksadaran-diri tidak bisa menggugurkan kewajiban berpuasa, hanya menggugurkan kewajiban shalat. Jika seseorang tidak sadarkan diri tanpa ia kehendaki selama dua atau tiga hari maka tidak ada kewajiban shalat atasnya. Lain halnya jika ia tidak sadarkan diri karena kehendaknya sendiri, misalnya karena mengkonsumsi narkoba, maka ia diwajibkan qadha. Demikian.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android