Apa hukum wanita yang membawa anak kecil masuk ke masjid dalam shalat Taraweh?
WANITA MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID
Pertanyaan: 106462
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Wanita tidak boleh dilarang membawa anak kecilnya masuk masjid di bulan Ramadan. Sunah menunjukkan bahwa kaum wanita masuk masjid bersama anak kecilnya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Berdasarkan hadits,
إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي ، مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ
"Sungguh aku telah mulai shalat, lalu aku hendak shalat dengan panjang, namun aku mendengar suara tangis bayi, maka aku segerakan shalatku karena aku tahu, sang ibu sangat gelisah dengan tangisannya."
Di antaranya juga terdapat riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menggendong Umamah dalam shalat fardhu ketika dia mengimami shalat di masjid. Akan tetapi dia berkewajiban menjaga kebersihan masjid dari najis dengan menghindarinya saat anak tersebut tidur atau keadaan lainnya.".
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam