Unduh
0 / 0

Mempunyai Penyakit Jantung dan Tidak Bisa Melaksanakan Puasa

Pertanyaan: 106465

Terkena penyakit Jantung (paru-paru) selama tiga tahun. Dan ada dua dokter muslim memutuskan bahwa dia tidak kuat untuk melaksanakan puasa disebabkan penyakit ini. Apakah dia boleh berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau sekiranya sudah ada keputusan dari dua dokter muslim, bahwa ketika dia berpuasa akan berdampak negative terhadap kesehatannya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi ketika nanti sembuh dari penyakitnya, dia harus mengqadha'nya insyaAllah. Selesai

Fatawa Syekh Muhammad Bin Ibrohim rahimahullah, 4/181, 182.

Kalau sekiranya setelah itu dia tidak bisa berpuasa, maka dia harus memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk satu hari.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android