Unduh
0 / 0

Hukum Suntik Bius, Membersihkan, Menambal Atau Mencabut Gigi Ketika Puasa

Pertanyaan: 106495

Jika orang yang berpuasa merasakan sakit gigi lalu dokter gigi menyarankannya untuk membersihkan giginya, menambal atau mencabutnya, apakah hal itu berpengaruh pada puasanya? Jika dokter memberinya suntik bius di sekitar giginya, apakah itu juga berpengaruh pada puasanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Semua yang ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan itu semua dibolehkan. Namun orang yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak ada pengaruhnya pada puasa. Karena hal itu tidak termasuk pada pengertian makan atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat. Demikian. Fadhilah Syaikh Ibn Baz rahimahullah. Dinukil dari

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android