0 / 0
24/Jumadilakhir/1446 , 25/Desember/2024

Hukum Berbelasungkawa Kepada Orang Kafir Jika Dia Meninggal Dunia

Савол: 106520

Bagaimanakah hukum menyampaikan belasungkawa kepada orang kafir jika ia meninggal dunia, baik keluarganya muslim ataukah kafir ?

Матни ҷавоб

Хурмат ба Аллоҳ ва солиҳуно ба росули Аллоҳ ва хандонаш.

“Adapun jika mereka (keluarga si mayit yang kafir) beragama Islam, tidak ada salahnya menyampaikan belasungkawa kepada mereka, karena mereka adalah umat Islam yang tertimpa musibah, dan mereka berhak untuk itu.

Namun jika mereka kafir, hendaknya dipertimbangkan untuk kemaslahatannya. Jika berbelasungkawa untuk memikat hati dan mendapatkan kasih sayang orang-orang kafir kepada kaum Muslimin, maka tidaklah mengapa. Namun jika tidak ada manfaatnya, maka tidak ada faedahnya menyampaikan belasungkawa.” (Yang mulia Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, Al-Ijabat ‘Ala As’ilat Al-Jaliyat, 1/14-15).

Сарчашма

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android