Kalau Dia Berbuka Puasa Waktu Siang Hari Di Bulan Ramadhan Agar Bisa Berhubungan Badan Dengan Istrinya, Maka Dia Terkena Kaffaroh
Pertanyaan: 106531
Seseorang ingin berhubungan badan dengan istrinya waktu siang Ramadhan, kemudian dia berbuka dengan makan sebelum berhubungan badan kemudian dia berhubungan badan, apakah dia terkena kaffaroh atau tidak ???
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para
ulama’ sepakat (ijma’) bahwa barangsiapa yang berbuka waktu siang hari di
Bulan Ramadhan dengan berhubungan badan, maka dia terkena kaffaroh. Dan
mereka berbeda pendapat ketika berbuka dengan selain berhubungan badan yaitu
dengan makan dan minum.
Imam Abu Hanifah dan Malik
rahimahumullah berpendapat, dia terkana kaffaroh. Sementara Imam Syafi’I dan
Ahmad rahimahumullah dia tidak terkena kaffarah. Masalah ini berkaitan
dengan berbuka kemudian
dia tidak berhubungan badan. Akan tetapi kalau dia berbuka kemudian dia
berhubungan badan, maka madzhab jumhur (diantaranya Abu Hanifah, Malik dan
Ahmad rahimahumullah) maka dia wajib terkena kaffaroh. Pendapat ini yang
seharusnya dipegang dan tidak boleh memakai pendapat lain. Diantara dalil
yang menunjukkan akan kebenaran pendapat ini adalah :
-
Bahwa orang yang berbuka waktu Ramadhan tanpa ada
udzur (alasan) baik berbuka dengan makan, minum atau yang lainnya. Maka
diharuskan menahan dari makan. Kalau dia berhubungan badan, maka dia telah
melakukan hubungan badan yang seharusnya dia menahan diri, maka diwajibkan
baginya kaffaroh. Sebagaimana orang yang melaksanakan ihrom dalam haji
kemudian hajinya rusak. Maka dia harus tetap menyelesaikan ibadah hajinya
dan menahan dari larangan-larangan ihrom. Kalau dia melakukan salah satu
larangan ihrom, maka dia seperti melaksanakan haji (ihrom) yang benar. -
Sesunggunya dia telah melakukan kemaksiatan dengan
berbuka, kemudian dia melakukan kemaksiatan yang kedua dengan berhubungan
badan. Sehingga dia melakukan kemaksiatan dua kali. Maka dia lebih layak
terkena kaffarah -
Kalau seandainya dia tidak dikenakan kaffarah, maka
bisa jadi tidak seorangpun mendapatkan hukuman kaffarah. Karena kalau
seseorang ingin berhubungan badan, dia bisa makan dahulu kemudian
berhubungan badan. Hal ini lebih membantu untuk melakukan apa yang
diinginkannya. Bagaimana bisa orang yang berhubungan badan sebelum makan
terkena kaffarah ?? sementara kalau dia dan istrinya kalau makan dahulu
kemudian berhubungan badan tidak terkena kaffarah ??!!. Hal ini merupakan
kebejatan dalam syariat. Dan telah menjadi ketetapan dalam akal dan agama,
bahwa setiap kali dosa itu lebih besar, maka hukumannyapun lebih pedih.
Wallahu’alam
Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
( 25 / 260 – 263 )
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam