Unduh
0 / 0

Kalau Dia Berbuka Puasa Waktu Siang Hari Di Bulan Ramadhan Agar Bisa Berhubungan Badan Dengan Istrinya, Maka Dia Terkena Kaffaroh

Pertanyaan: 106531

Seseorang ingin berhubungan badan dengan istrinya waktu siang Ramadhan, kemudian dia berbuka dengan makan sebelum berhubungan badan kemudian dia berhubungan badan, apakah dia terkena kaffaroh atau tidak ???

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para
ulama’ sepakat (ijma’) bahwa barangsiapa yang berbuka waktu siang hari di
Bulan Ramadhan dengan berhubungan badan, maka dia terkena kaffaroh. Dan
mereka berbeda pendapat ketika berbuka dengan selain berhubungan badan yaitu
dengan makan dan minum.

Imam Abu Hanifah dan Malik
rahimahumullah berpendapat, dia terkana kaffaroh. Sementara Imam Syafi’I dan
Ahmad rahimahumullah dia tidak terkena kaffarah. Masalah ini berkaitan
dengan berbuka kemudian
dia tidak berhubungan badan. Akan tetapi kalau dia berbuka kemudian dia
berhubungan badan, maka madzhab jumhur (diantaranya Abu Hanifah, Malik dan
Ahmad rahimahumullah) maka dia wajib terkena kaffaroh. Pendapat ini yang
seharusnya dipegang dan tidak boleh memakai pendapat lain. Diantara dalil
yang menunjukkan akan kebenaran pendapat ini adalah :

  1. Bahwa orang yang berbuka waktu Ramadhan tanpa ada
    udzur (alasan) baik berbuka dengan makan, minum atau yang lainnya. Maka
    diharuskan menahan dari makan. Kalau dia berhubungan badan, maka dia telah
    melakukan hubungan badan yang seharusnya dia menahan diri, maka diwajibkan
    baginya kaffaroh. Sebagaimana orang yang melaksanakan ihrom dalam haji
    kemudian hajinya rusak. Maka dia harus tetap menyelesaikan ibadah hajinya
    dan menahan dari larangan-larangan ihrom. Kalau dia melakukan salah satu
    larangan ihrom, maka dia seperti melaksanakan haji (ihrom) yang benar.

  2. Sesunggunya dia telah melakukan kemaksiatan dengan
    berbuka, kemudian dia melakukan kemaksiatan yang kedua dengan berhubungan
    badan. Sehingga dia melakukan kemaksiatan dua kali. Maka dia lebih layak
    terkena kaffarah

  3. Kalau seandainya dia tidak dikenakan kaffarah, maka
    bisa jadi tidak seorangpun mendapatkan hukuman kaffarah. Karena kalau
    seseorang ingin berhubungan badan, dia bisa makan dahulu kemudian
    berhubungan badan. Hal ini lebih membantu untuk melakukan apa yang
    diinginkannya. Bagaimana bisa orang yang berhubungan badan sebelum makan
    terkena kaffarah ?? sementara kalau dia dan istrinya kalau makan dahulu
    kemudian berhubungan badan tidak terkena kaffarah ??!!. Hal ini merupakan
    kebejatan dalam syariat. Dan telah menjadi ketetapan dalam akal dan agama,
    bahwa setiap kali dosa itu lebih besar, maka hukumannyapun lebih pedih.

Wallahu’alam

Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
( 25 / 260 – 263 )

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android