Bolehkan memberikan sedekah dan zakat kepada non-muslim?
Memberikan sedekah dan zakat kepada non-muslim
Pertanyaan: 106541
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, boleh memberikan sedekah, baik sedekah sunah maupun zakat, kepada non-muslim untuk tujuan mengajak mereka masuk Islam, dengan catatan sudah terlihat potensi mereka akan masuk Islam. Adapun untuk tujuan selain itu, yang halal bagi mereka hanyalah sedekah saja, sementara zakat tidak halal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
الممتحنة/8 .
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.(QS. Al-Mumtahanah: 8).
Adapun zakat tidak dihalalkan diberikan kepada orang kafir, kecuali bila sudah ada keinginan untuk masuk Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam menjelaskan delapan golongan penerima zakat: Para mu'allaf yang dibujuk hatinya (QS. At-Taubah: 60).”
(Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam