Seseorang melakukan tawaf wada dalam ibadah haji di dinding antara tempat tawaf dan sai dan dalam salah satu putaran dia tawaf di tempat sai. Apakah sah atau tidak? Jika tidak sah, apa kewajibannya?
Seseorang Melakukan Thawaf Wada Di Atap Tempat Sai Karena Terlalu Padat
Pertanyaan: 106543
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Adapun tawaf di atap tempat sai, tidak boleh. Karena tempat sai di luar Masjidilharam. Misalnya, jika seorang wanita tawaf umrah, kemudian dia haid sebelum sai, maka dia boleh sai, karena sai tidak disyaratkan bersuci. Tempat sai bukan masjid sehingga kita katakan kepadanya jangan berdiam di sana. Begitupula jika seorang wanita yang datang bersama keluarganya sedangkan dia dalam keadaan haid, maka tidak mengapa jika dia menunggu di tempat sai walau dalam keadaan haid. Demikian pula orang yang sedang junub, dia boleh berdiam di sana tanpa wudu, karena tempat sai bukan masjid. Demikian pula halnya orang yang I’tikaf di Masjidilharam, hendaknya mereka tidak ke tempat sai, karena tempat sai berada di luar masjid. Tidak dibolehkan tawaf di luar masjid, karena Allah Taala berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (سورة الحج: 29)
“Hendaknya mereka tawaf di Baitul Atiq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29)
Siapa yang tawaf di luar batas Masjidilharam, maka dikatakan kepadanya dia tawaf di masjid, bukan tawaf di Baitullah. Akan tetapi, kami memandang pada masa-masa sekarang ini, karena banyaknya jumlah jamaah haji dan kepadatan yang sangat, maka jika seseorang tawaf di atap masjid, lalu area yang sempit yang terletak di samping tempat sai sudah penuh sehingga dia terpaksa lewat ke tempat sai atau tawaf di atas dindingnya, maka kami memandang Insya Allah hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, dia harus menggunakan kesempatan jika terdapat peluang untuk masuk ke dalam masjid.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/289,290)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam