0 / 0

Apakah Disyariatkan Bagi Orang Yang Umrah Untuk Menyembelih Qurban Setelah Umrah?

Pertanyaan: 106558

Saya membaca di sebagian kitab-kitab fiqih disyariatkannya bagi orang yang umrah untuk menyembelih qurban setelah umrahnya sebagai perkara sunnah, apakah ini termasuk perkara sunnah yang sudah punah pada masa sekarang ini?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

“Ini merupakan sunnah yang sudah punah. Tapi waktu dulu sunnahnya (adalah) bukan ketika selesai umrah anda membeli seekor kambing lalu anda sembelih, tapi sunnahnya adalah anda membawa serta kambing tersebut bersama anda, baik dari negeri anda, atau paling tidak dari miqat, atau menurut sebagian ulama, dari tanah halal terdekat. Hal itu dinamakan sauqul hadyi (menggiring qurban). Adapun anda menyembelih setelah melakukan umrah tanpa menggiringnya, maka dia bukan termasuk sunnah.” .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android