Apakah Disyariatkan Bagi Orang Yang Umrah Untuk Menyembelih Qurban Setelah Umrah?
Pertanyaan: 106558
Saya membaca di sebagian kitab-kitab fiqih disyariatkannya bagi orang yang umrah untuk menyembelih qurban setelah umrahnya sebagai perkara sunnah, apakah ini termasuk perkara sunnah yang sudah punah pada masa sekarang ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
“Ini merupakan sunnah yang sudah punah. Tapi waktu dulu
sunnahnya (adalah) bukan ketika
selesai umrah anda membeli seekor kambing lalu anda sembelih, tapi sunnahnya
adalah anda membawa serta kambing tersebut bersama anda, baik dari negeri
anda, atau paling tidak dari miqat, atau menurut sebagian ulama, dari tanah
halal terdekat. Hal itu dinamakan sauqul hadyi (menggiring qurban). Adapun
anda menyembelih setelah melakukan umrah tanpa menggiringnya, maka dia bukan
termasuk sunnah.”
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam