Sebagian orang dalam ibadah haji tinggal di luar Mina tanpa bersusah payah mencari tempat di Mina. Jika datang malam hari jam satu atau jam dua, dia datang ke Mina dan menghabiskan malamnya di kendaraan hingga fajar. Apakah hal tersebut dianggap mabit di Mina atau apakah mabitnya belum terwujud?
Siapa Yang Tidak Mendapatkan Tempat Di Mina, Dia Tidak Diharuskkan Dudud Di Trotoar atau Berkeliling Dengan Kendaraannya
Pertanyaan: 106582
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Mabit di Mina pada malam ke sebelas dan dua belas Zulhijah adalah wajib haji menurut pendapat yang lebih kuat. Dalil wajibnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat Abas radiallahu anhu ingin pergi ke Mekah untuk memberi minum kepada jamaah haji, maka beliau berikan keringanan kepadanya. Para ulama berkata, ‘Kata ‘keringanan’ menunjukkan bahwa perkara ini asalnya adalah wajib, karena kata ‘keringanan’ tidak diungkapkan kecuali sebagai lawan dari wajib. Maka, wajib bagi seseorang mencari tempat di Mina sebelum ke Muzdalifah. Jika belum mendapatkan tempat, dia menetap dahulu di Muzdalifah. Tidak diharuskan baginya pergi ke Mina dengan kendaraannya dan berkeliling di malam hari untuk menghabiskan sebagian besar malamnya di sana, atau duduk di trotoar di antara kendaraan. Boleh jadi hal ini berbahaya baginya.
Maka kami katakan, ‘Jika anda tidak mendapatkan tempat di Mina, maka duduklah di Muzdalifah di ujung perkemahan. Tidak ada keharusan bagi anda sesuatupun jika ternyata anda sudah mencari tempat di Mina dan ternyata anda tidak dapatkan. Karena Allah Taala tidak membebani seseorang kecuali dia mampu menanggungnya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/241).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam