0 / 0

Sakit Pada Hari Id, Apakah Boleh Minta Seseorang Mewakilkannya Dalam Melontar Hingga Akhir Hari Tasyrik?

Pertanyaan: 106588

Sakit Pada Hari Id, Apakah Boleh Minta Seseorang Mewakilkannya Dalam Melontar Hingga Akhir Hari Tasyrik?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika seseorang terhalang untuk melontar pada hari Id, maka dia boleh menundanya hingga dirinya kuat untuk melontar. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan penggembala kambing untuk melontar sehari dan meninggalkannya sehari dan beliau tidak mengatakan kepada mereka, ‘Mintalah orang lain untuk mewakilkanmu.’

Hendaknya jangan mudah meminta diwakilkan dalam melontar, karena melontar termasuk manasik haji sebagaimana firman Allah Taala,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ  (سورة البقرة: 196) .

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” QS: Al-Baqarah: 196.

Maka, janganlah meminta orang lain mewakilkannya dalam melontar hanya semata karena dia merasa letih atau karena sesak. Maka kami katakan, adapun letih, jika sifatnya berkelanjutan, seperti wanita hamil atau orang tua renta, maka silahkan minta diwakilkan. Adapun orang yang mengalami sakit ringan dan ada harapan sembuh di akhir hari tasyriq, maka dia tidak boleh minta diwakilkan.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/115).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android