Apa hukum orang yang menyempurnakan perbuatan haji selain thawaf ifadhah kemudian meninggal. Apakah dilakukan thawaf untuknya?
Telah Menyelesaikan Seluruh Rukun Haji Selain Thawaf Ifadhah Kemudian Meninggal, Apakah Ditawafkan Untuknya?
Pertanyaan: 106590
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Siapa yang telah menunaikan perbuatan-perbuatan haji selain thawaf Ifadhah, kemudian wafat, maka tidak dilakukan thawaf untuknya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, “Ketika seseorang sedang melakukan wukuf bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa salla di atas kendaraannya, tiba-tiba dia terjatuh dari atas hewan tunggangannya lalu tubuhnya ditendang oleh hewan tersebut hingga wafat. Maka ketika peristiwa tersebut disampaikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبيه، ولا تحنطوه ولا تخمروا رأسه، فإن الله تعالى يبعثه يوم القيامة ملبيا (رواه البخاري ومسلم وأصحاب السنن)
“Mandikan dia dengan air dan sidr, lalu kafankan dengan kedua baju (ihram)nya, jangan diberikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, sesungguhnya Allah Ta’ala akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari dan Muslim serta Ashahbussunan)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan agar dilakukan thawaf untuk orang itu. Bahkan dia mengabarkan bahwa Allah Ta’la akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiah; Karena dia wafat dalam keadaan ihram, belum thawaf dan belum dithawafkan.
Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina muhammadin wa aalihi wa shahbih wa sallam.”
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta; Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Munai.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam