Bapak saya telah menitipkan hartanya di Bank Eropa sejak tahun 1978 dan meninggal dunia pada tahun 1993. Dan pada tahun 2005, saya dan ibu saya pergi ke Bank tersebut, namun mereka tidak mau memberitahukan saldo dan kreditnya, mereka hanya memberikan kepada kami sebagiannya untuk biaya tempat tinggal dan perjalanan. Bank tersebut meminta kepada kami Surat Keputusan Resmi untuk pembagian harta tersebut kepada ahli warisnya.
Kami kembali lagi pada tahun 2006 namun ternyata Bank yang lama tersebut sudah beroperasi lagi, dan masuk pada komunitas bank baru dengan nama: “Kumpulan Bank Internasional Amerika (AIG).
Kami mendapatkan system investasinya dalam membeli saham menggunakan harta nasabahnya untuk perusahaan asuransi, obat-obatan, susu kemasan, makanan yang dibekukan, air kemasan, pertanahan dan investasi pada beberapa bank lain. Semua itu dijelaskan pada laporan yang diberikan setiap akhir tahun, berapa banyak bank itu mengambil dari saldo anda, dan berapa keuntungan yang didapat. Harta yang ada terbagi untuk menjelaskan di perusahaan mana dan untuk kegiatan apa saja dari harta tersebut. Namun tidak memungkinkan bagi kita untuk mengetahui modal awal yang dibayarkan oleh bapak saya. Terakhir saya mengetahui saldonya pada tahun 1996. Terkadang bank tersebut memberi pinjaman riba dengan bunga 1 % pada kondisi tertentu, namun mereka mengatakan bahwa bunga itu kembali kepada pegawai bank bukan kepada pemilik rekening (nasabah). Bisa jadi saya tidak bisa mengambil semua harta tersebut sekaligus dan membawanya ke negara saya, maka bagaimanakah pendapat anda pada harta tersebut ?, sedangkan saya mampu mengambil harta yang dihasilkan dari perusahaan makanan atau yang lainnya dan menyisakan yang mengandung syubhat sesuai dengan yang dijelaskan di atas kertas yang berasal dari bank ?, ajarilah kami bagaimana cara membayarkan zakatnya untuk tahun-tahun sebelumnya ?, apakah saya harus membayarkan zakat harta tersebut pada setiap kali saya ambil atau terhitung tahunan ?, jika saya telah mengambil selama dua tahun berturut-turut pada beberapa bulan terakhir. Saya ingin membebaskan diri dari harta yang mengandung syubhat, apakah boleh dibagikan kepada fakir miskin, membangun masjid, atau untuk membantu para pemuda yang menganggur, membuka beberapa proyek bagi mereka dan bagi masyarakat yang mempunyai hutang dan mereka berprofesi ?, apakah zakat bisa diklaimkan pada harta yang keluar atau tidak ?
Keterangan: System bank yang bisa untung dan bisa rugi (Balanced Strategy), maksudnya adalah keuntungannya tidak ditentukan, dia juga berkata kepada saya pada saat kebangkrutannya bahwa anda tidak akan rugi karenanya, hal ini pada umumnya tidak terjadi kepada orang lain.
Bapak Mereka Menitipkan Hartanya Ke Bank Asing, Bank Tersebut Memasukkannya Ke Saham
Pertanyaan: 106606
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Tidak boleh menyimpan uang di bank riba (konvensional), kecuali dalam keadaan darurat pada saat tidak adanya bank yang Islami. Bank konvensional transaksinya tidak terlepas dari perkara yang haram, bisa dengan pinjaman yang mengandung riba meskipun prosentasenya hanya 1 %, atau investasi pada perusahaan yang diharamkan, seperti: asuransi, atau perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan, atau dengan mudharabah (bagi hasil) dengan menggunakan harta nasabah dengan modal awalnya yang menjadi jaminannya dan lain sebagainya yang diharamkan oleh Alloh; karena bank tersebut tidak didirikan atas dasar takwa, akan tetapi didirikan untuk mengumpulkan banyak uang dengan cara apapun.
Oleh karena itu wajib menarik semua saldo dari bank semacam itu dengan berusaha semampunya dan tidak toleran dalam hal ini.
Kedua:
Kami berpendapat agar anda mengambil semua saldo yang ada di bank tersebut, kemudian bersihkan dari yang diharamkan dari hasil investasi saham pada perusahaan asuransi dan dari hasil investasi dari bank-bank lainnya. Anda masih bisa memanfaatkan modal awalnya saja dari kedua bentuk transaksi tersebut.
Membebaskan diri dari harta tersebut adalah dengan menggunakannya pada banyak sektor kebaikan, boleh diberikan kepada orang fakir, atau untuk membantu pemuda yang menganggur, atau untuk melunasi hutang mereka, atau untuk membangun masjid. Harta tersebut tidak ada zakatnya; karena sebagai harta yang haram, maka harus segera membebaskan diri darinya.
Ketiga:
Yang nampak –wallahu a’lam- bahwa harta tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya, karena bukan menjadi hak milik anda sepenuhnya, anda pun tidak bisa memanfaatkan semuanya, atau menarik semua saldonya, memindahkannya, atau hanya untuk mengetahui seberapa banyak andapun tidak bisa.
Agar lebih selamat bagi anda, saldo yang bisa anda tarik dari bank tersebut anda keluarkan zakatnya selama satu tahun saja sebesar 2,5 %.
Wallahu A’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam