Unduh
0 / 0

BAGAIMAN ORANG YANG SAKIT MELAKUKAN WUDU DAN SHALAT SEMENTARA PADA DIRINYA DIPASANG KANTONG KENCING

Pertanyaan: 106751

Apa hukum bersuci dan shalat bagi penderita yang berbaring di tempat tidur sehabis operasi atau karena alasan lain sementara di tangannya dipasang alat dan kantong untuk kencing sehingga dirinya tidak perlu meninggalkan tempat tidur untuk pergi ke WC. Kantong tersebut kadang bersama sehari penuh dan dikosongkan apabila telah penuh, kemudian dipasang lagi?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Shalat
merupakan kewajiban seorang muslim dalam kondisi bagaimanapun selama akalnya
masih berfungsi. Jika seseorang mengalami sakit dan dia mampu shalat dalam
keadaan berdiri, maka dia harus shalat dalam keadaan berdiri, jika tidak
mampu dia shalat dalam keadaan duduk, dan jika tidak mampu, dia shalat dalam
keadaan berbaring, jika tidak mampu berbaring, maka dia shalat dalam keadaan
terlentang. Berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1066, dari Imran bin Hushain,
dia berkata, ‘Saya pernah mengalami ambeien, maka saya bertanya kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia berkata, ‘Shalatlah dalam
keadaan berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, jika tidak mampu, maka
shalatlah dalam keadaan berbaring.” Demikianlah pula hukumnya berlaku dalam
hal bersuci, jika dia mampu berwudu dengan air, maka dia harus berwudu, jika
tidak mampu, maka dia bertayammum dengan debu.

Syekh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang sakit yang dipasang
padanya kantong penampung air kencing, bagaiman dia shalat dan berwudu?

Beliau
menjawab, ‘Dia shalat sesuai kondisinya, seperti penderita beser dan seperti
wanita mustahadhah. Penderita sakit tersebut shalat sesuai kondisinya, dan
dia bertayammum jika tidak dapat menggunakan air, jika dia mampu berwudu,
maka dia wajib berwudu dengan air. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Bertakwalah kalian semampu kalian” Apa yang keluar setelah itu tidak
mempengaruhi. Akan tetapi dia jangan berwudu kecuali waktu telah masuk, lalu
dia shalat, meskipun ada sesuatu yang keluar, selama dia masih berada dalam
waktu tersebut, walaupun air kencing keluar dari kemaluannya. Begitupula
halnya dengan wanita mustahadhah, dia boleh shalat jika sudah masuk waktu
meskipun darah keluar pada masa yang lama. Dia shalat sesuai kondisinya.
Akan tetapi bagi orang yang hadatsnya keluar terus menerus tidak boleh
berwudu kecuali telah masuk waktu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi
wa sallam kepada wanita mustahadhah,

توضئي
لوقت كل صلاة

Berwudulah pada setiap waktu shalat

Maka,
wanita mustahadhah, orang yang terkena beser serta orang sakit seperti yang
ditanyakan, boleh melakukan shalat pada waktunya, seluruh shalat, baik
fardhu maupun sunnah, dia juga boleh membaca Al-Quran lewat mushaf, thawaf
di Ka’bah bagi yang berada di Mekah selama masih berada dalam waktu shalat
tersebut. Apabila waktunya telah keluar, dia tidak boleh melakukan semua itu
hingga dia berwudu lagi untuk waktu yang masuk kemudian.”

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android