Unduh
0 / 0
1455405/10/2007

Neneknya Sakit Dan Tidak Sadar, Apakah Dia Harus membayar Kafarat (penebus) Karena Tidak Berpuasa

Pertanyaan: 106965

Nenekku sakit kurang lebih satu tahun setengah, beliau tidak sadar dan tidak berbicara (tanpa sadar), dia tidak meminta makan, namun jika kami beri makan, dia mau makan. Terkadang dia mengetahui orang yang diajak berbicara (namun kejadian ini jarang sekali). Diapun tidak memberitahukan apa yang dia inginkan dari kami (tidak mengatakan misalnya, saya ingin ke kamar mandi). Sekarang dia berbaring di atas tempat tidur, tidak dapat bergerak. Maka anak-anaknya yang membantunya untuk dapat bergerak. Saya ingin bertanya berkaitan dengan puasa dan shalat. Apakah kami harus mengeluarkan sesuatu (sebagai pengganti atau kafarat) untuknya dan apakah ada kewajiban bagi kami terkait dengan perkara yang sudah berlalu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang telah mengalami pikun, tidak tahu
apa yang diucapkan, berubah akalnya hingga tidak sadar (apa yang diucapkan
dan dilakukan), maka kewajiban puasa dan shalatnya menjadi gugur. Tidak
perlu membayar kafarat (penebus atau pengganti) untuknya karena di antara
syarat menunaikan kewajiban adalah sehat akal.

Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam
bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ :
عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ،
وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ (رواه أبو داود، رقم 4403، والترمذي، رقم
1423، والنسائي، رقم  3432، وابن ماجه، رقم 2041)

“Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga
(orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh)
dan orang gila hingga berakal (sembuh)”.

(HR. Abu Dawud, no. 4403, Tirmizi, no. 1423,
Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041. Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh
Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi
sallallahu ’alaihi wa sallam ada tambahan di dalamnya, yaitu,

( وَالْخَرِفِ )(pikun). Hadits ini dishahihkan
oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’  dikatakan,
bahwa kata (
وَالْخَرِفِ ) berasal dari kata
الْخَرَف,
yaitu kerusakan akal disebabkan usia tua. Maksudnya di sini adalah orang tua
renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua
terkadang akalnya tidak jernih, sehingga tidak mampu membedakan, dan
karenanya dia bukan orang yang terkena kewajiban. Namun hal itu tidak
dinamakan gila. 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata: ”Kewajibkan menjalankan puasa hanya berlaku dengan syarat-syarat
berikut. Pertama: Berakal. Kedua: Baligh. Ketiga: Islam. Keempat: Mampu.
Kelima: Menetap di sebuah tempat (tidak bepergian). Keenam: Suci dari haid
dan nifas bagi wanita.

Yang pertama: berakal, lawannya adalah hilang
akal, baik karena gila atau tua, maksudnya tua renta, atau kecelakaan yang
menghilangkan akal dan perasaan. Disebabkan hilang akal, mereka tidak
memiliki kewajiban sedikitpun. Dengan demikian, orang tua yang sudah sampai
pada kondisi tidak tahu apa yang dia ucapkan, maka dia tidak berkewajiban
menjalankan puasa dan tidak diharuskan memberikan makanan (sebagai
penebusnya), karena dia (dianggap) tidak berakal”. (Dari buku Liqa Al-Bab
Al-Maftuh, 4/220)

Terkait dengan perkara yang sudah berlalu,
jika kondisinya tidak sadar dan tidak mengetahui maka tidak ada kewajiban)
berpuasa dan membayar kafarat. Kalau dia sadar dan mengetahui (akan tetapi)
meninggalkan puasa karena sakit, maka ada dua kondisi:

1.Jika saat itu
ada harapan sembuh dari penyakitnya, akan tetapi ternyata sakitnya terus
berlanjut, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Karena kewajiban (yang
seharusnya ditunaikan adalah) mengganti puasanya ketika sembuh dari sakit
(qadha), akan tetapi ternyata dia tidak sembuh.

2.Jika saat itu
tidak ada harapan sembuh, maka seharusnya dia mengeluarkan kafarat
(penebus)  untuk setiap harinya, yaitu dengan memberikan makanan bagi orang
miskin, berupa setengah sha’ (kurang lebih seliter setengah) dari
makanan pokok tempat dia tinggal. Kalau belum dikeluarkan, maka kalian harus
mengeluarkan dari hartanya.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga
sembuh dan sehat, dan bagi  kalian, semoga mendapatkan taufiq dan ketetapan.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android