Memotong Sebagian Rambut Dalam Umrah Atau Haji
Pertanyaan: 10713
Seseorang memendekkan rambutnya pada satu sisi kepalanya setelah umrah kemudian pulang ke keluarganya. Setelah itu ada kejelasan bahwa tindakannya (memotong sebagian rambutnya) tidak benar. Apa menjadi kewajiban baginya?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertanyaan ini disodorkan
kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, dan beliau menjawab,
“Perbuatan ini dilakukan karena ketidaktahuan, maka seharusnya dia mencobot
pakaiannya sekarang (memakai ihramnya) dan menggundul sempurna atau
memendekkan (seluruh bagian kepalanya). Tindakannya ini termasuk masih
dimaafkan karena dia tidak tahu. Gundul atau memendekkan tidak disyaratkan
di Mekkah, bahkan boleh di Mekkah dan di tempat lainnya. Akan tetapi, jika
apa yang dilakukan (memotong rambut di sebagian kepala) berdasarkan fatwa
salah seorang ulama, maka dia tidak terkena apa-apa. Karena Allah berfirman:
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
“Maka
tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada
mengetahui.” QS. Al-Anbya’: 7
Sebagian ulama berpendapat
bahwa memendekkan di sebagian kepala seperti memendekkan pada semua kepala.
Refrensi:
(Liqo Syahry no. 10)