Saya pemilik dari salah satu website dan saya menerima banyak iklan dan saya sebagai penyebar iklan tersebut; maksudnya saya menyebarkan iklan-iklan itu di website saya. Akan tetapi saya perhatikan, iklan tersebut muncul website-website Islami yang lain, dan website-website lain yang bersih dari konten haram. Saya ingin mengetahui apakah saya boleh menjadi penyebar iklan itu?
Menyebarkan Iklan di Website
Pertanyaan: 107677
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak masalah anda membuat website untuk menyebarkan iklan, dengan catatan iklan tersebut terikat dengan rambu-rambu syar’i, tidak ada gambar wanita, juga tidak ada suara musik, dan tidak mengajak untuk membeli sesuatu yang haram, seperti khamar, daging babi, atau barang haram lainnya. Juga tidak mempromosikan transaksi bank ribawi dan juga tidak untuk membantu di website yang merusak dan juga tidak untuk urusan yang mengandung syubhat.
Ingatlah wahai saudaraku, anda memiliki amanah terkait dengan akhlak umat Islam, harta mereka dan kehormatan mereka, dan jika anda merasa diawasi oleh Allah Ta’ala pada iklan anda maka anda telah menjaga amanah dan telah menunaikannya. Dan jika anda menelantarkannya atau anda membantu untuk menyebarluaskan yang haram dan merusak tatanan masyarakat maka anda telah melampaui batas dan mengkhianati amanah.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
الأنفال/27
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS. Al Anfal: 27)
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam