Unduh
0 / 0
17,76428/03/2014

Sudah Suci Sebelum Maghrib Namun Dia Tidak Shalat Zuhur Bersama Ashar, Apakah Dia Harus Qadha?

Pertanyaan: 107891

Saya telah membaca fatwa anda yang khusus bagi wanita haid yang suci sebelum maghrib, maka dia harus shalat Zuhur dan Ashar. Saya tidak mengetahui masalah ini sebelumnya. Saya baru shalat pada hari berikutnya. Apakah saya berdosa? Apakah saya harus mengqadha shalat-shalat sejak saya masuk Islam (sekitar 3 tahun yang lalu)? Ataukah cukup dengan bertaubat? Ataukah ada kaffarah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Wanita haid, jika dia telah suci sebelum matahari terbenam,
maka dia harus shalat Zuhur dan Ashar menurut jumhur ulama fiqih, berbeda
dengan pendapat mazhab Hanafi. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban
no. 103083

Jika dia hanya melakukan shalat Ashar saja, saya berharap hal
itu tidak mengapa baginya.

Kedua:

Ucapan anda “Saya baru shalat pada hari berikutnya” maksudnya
adalah bahwa anda tidak shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya pada hari anda
telah suci dan baru shalat pada shalat Shubuh keesokan harinya. Tindakan ini
keliru dan kelalaian besar. Anda harus bertaubat dan menyesal serta
beristighfar. Adapun qadha, tidak diwajibkan bagi anda berdasarkan pendapat
yang kuat, karena anda tidak tahu hukumnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Karena
itu, seandainya seseorang meninggalkan bersuci yang wajib, karena tidak ada
dalil yang sampai kepadanya, misalnya; memakan daging onta namun tidak
berwudhu lagi karena tidak ada ajaran yang sampai kepadanya dan setelah itu
baru jelas baginya bahwa hal itu mewajibkan wudhu, atau dia shalat di tempat
berdekamnya onta, kemudian sampai kepadanya ajaran tentang hal itu (tidak
boleh shalat di sana), apakah dia harus mengulangi apa yang telah dia
lakukan? Dalam hal ini ada dua pendapat; Keduanya merupakan riwayat dari
Ahmad.

Kasus serupa adalah apabila seseorang menyentuh kemaluannya
saat shalat, kemudian jelas baginya ajaran bahwa menyentuh kemaluan
diwajibkan berwudhu.

Pendapat yang benar dalam semua masalah ini; Tidak diwajibkan
mengulang, karena Allah Ta’ala mengampuni kesalahan dan kekeliruan. Karena
Dia berfirman, “Kami tidak menurunkan azab hingga Kami utus seorang rasul.”
Orang yang tidak sampai kepadanya ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam tentang suatu perkara; tidak berlaku hukum wajib baginya. Karena,
Umar dan Ammar yang junub, lalu Umar tidak melakukan shalat, sedangkan Ammar
berguling-guling (di atas tanah), Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak
memerintahkan keduanya untuk mengulangi shalatnya. Begitu pula beliau tidak
memerintahkan Abu Zar untuk mengulangi shalat ketika dia berada dalam
keadaan junub dan tidak shalat untuk sekian hari (karena tidak tahu
hukumnya). Begitupula beliau tidak memerintah shahabat untuk mengqadha
puasanya ketika mereka tetap makan hingga jelas benang yang putih dari
benang yang hitam. Begitupula Beliau tidak memerintahkan mereka yang masih
shalat menghadap Baitul Maqdis untuk mengulangi shalatnya, karena belum
sampai kepada mereka bahwa shalat ke Baitul Maqdis telah dihapus.

Termasuk dalam bab ini adalah; Wanita mustahadhah, apabila
mereka tidak shalat karena keyakinan bahwa wanita yang terkena istihadhah
tidak wajib shalat. Terkait wajibnya qadha bagi mereka ada dua pendapat;
Salah satunya; Tidak perlu mengulang, sebagaimana dinukil dari Imam Malik
dan selainnya. Karena wanita mustahadhah yang berkata kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, “Saya mengalami haid yang sangat banyak
sehingga menghalangi saya untuk shalat.” Maka beliau shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkannya apa yang seharusnya nanti dia lakukan dan beliau
tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya yang lalu.

Saya sendiri mendapatkan informasi yang mutawatir (sangat
banyak yang menyampaikan) bahwa kaum wanita dan laki-laki badui (tinggal di
pelosok) dan yang bukan badui, yaitu mereka yang tidak sampai kepadanya
ajaran bahwa shalat diwajibkan, apabila disampaikan kepada sang wanita,
“Shalatlah.” Dia akan berkata, “Nanti kalau saya sudah tua.” Dia mengira
bahwa perintah shalat diarahkan kepada wanita yang sudah tua. Banyak juga
para pengikut tasawuf dan kelompok-kelompok lainnya yang tidak mengetahui
bahwa shalat itu diwajibkan bagi mereka. Orang seperti mereka menurut
pendapat yang shahih tidak diwajibkan mengqadha shalat-shalat mereka.
Dikatakan kepada mereka, “Dahulu mereka adalah orang-orang kafir dan mereka
ditolerir karena kebodohannya.”

(Majmu Fatawa, 21/101)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android