Unduh
0 / 0
3,74531/07/2008

Hukum Mengeraskan Bacaan Isti’azah Dalam Shalat

Pertanyaan: 108289

Seseorang menjadi imam dalam shalat, setelah takbirotul ihram beliau mengeraskan bacaan ta’awuz, kemudian membaca basmalah dan membaca surat Al-Fatihah. Beliau lakukan hal itu setiap kali shalat.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika dia melakukan hal itu kadang-kadang untuk memberikan pelajaran dan semacamnya, maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana dilakukan oleh Umar bin Khattab radhiallahu anhu ketika dia mengeraskan bacaan doa istiftah beberapa lama. Sebagaimana dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah kadang-kadang mengeraskan bacaan isti’azah. Adapun kontinyu mengaraskannya adalah bid’ah yang bertentangan dengan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para khulafaurrasyidin. Sebab mereka tidak mengeraskan bacaan itu (ta’awuz) secara terus menerus, bahkan tidak ada seorang pun yang menukil dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengeraskan bacaan isti’azah. Wallahu a’lam.

 (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, 22/404)

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android