Seorang wanita murtad dari islam lalu menikah dengan pria nasrani kemudian ia kembali memeluk islam dan bercerai dengan pria nasrani itu. Berapa lamakah masa iddahnya hingga ia boleh menikah dengan pria lainnya?
0 / 0
19,85310/04/2002
Seorang Wanita Murtad Dari Islam Lalu Menikah Dengan Pria Nasrani Kemudian Ia Kembali Memeluk Islam Dan Bercerai Dengan Pria Nasrani Itu, Berapa Lamakah Masa Iddahnya?
Pertanyaan: 10833
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menanggapi sebagai berikut:Beliau bertanya: “Apakah pria nasrani itu telah menyetubuhinya?”Dijawab: “Benar, ia telah menyetubuhinya!”Maka beliau menjawab: Menurut pendapat yang terpilih masa iddahnya ialah satu kali haidh. Ada yang berpendapat bahwa masa iddahnya tetap tiga kali haidh. Namun pendapat terpilih adalah yang pertama (yakni satu kali haidh). Sebab pernikahannya dengan pria nasrani itu dalam keadaan ia sudah murtad dianggap sah. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin