Apakah dibolehkan menggunakan masker madu di wajah? Perlu diketahui yang dibutuhkan tak lebih dari sesendok kopi madu. Saya memakainya pada bulan Ramadan berdasarkan fatwa dibolehkan menggunakan berbagai bentuk krim kulit atau ramuan dengan syarat tidak ditelan. Maskert tersebut membuat sedikit madu masuk ke mulut saya dan terasa manisnya, akan tetapi saya tidak menelannya, apakah perkara itu mebatalkan puasa?
Melakukan Masker Madu Di Wajah Lalu Masuk Ke Mulut Saat Puasa
Pertanyaan: 108638
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Tidak mengapa menggunakan masker madu untuk menghilangkan bercak dan menghaluskan kulit atau semacamnya, dengan syarat tidak berlebih-lebihan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Sebagian teman saya menggunakan telor dan madu untuk mengobati bercak dan gangguan yang tampak pada wajah, apakah hal itu dibolehkan untuk mereka?"
Beliau menjawab, "Telah diketahui bahwa makanan-makanan tersebut Allah ciptakan untuk memenuhi konsumsi fisik. Jika seseorang membutuhkannya untuk keperluan lain yang tidak najis, seperti untuk pengobatan, maka hal itu tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا (سورة البقرة: 29)
"Dialah yang menciptakan untuk kalian semua apa yang ada di muka bumi." (QS. Al-Baqarah: 29)
Kata (لكم) mencakup semua manfaat, jika tidak ada petunjuk bahwa hal itu diharamkan.
Adapun jika digunakan untuk kecantikan, maka ada bahan lain yang dapat digunakan untuk keperluan tersebut, maka menggunakannya lebih utama.
Perlu diketahui bahwa mempercantik diri tidak mengapa, bahkan sesungguhnya Allah Ta'ala itu indah, Dia menyukai keindahan. Akan tetapi berlebih-lebihan hingga menjadi pusat perhatian seseorang sehingga hanya itu yang menjadi perhatiannya dan kemudian dia banyak melalaikan kebaikan agama dan dunia sebab perkara tersebut, maka ini merupakan perkara yang tidak sepantasnya, karena masuk dalam sikap berlebih-lebihan. Berlebih-lebihan merupakan tindakan yang tidak disukai Allah Azza wa Jalla."
(Dikutip dari Fatawa Al-Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid, hal. 238)
Jika madu tersebut masuk ke mulut anda dan anda merasakannya tanpa menelannya, maka hal itu tidak membatalkan puasa anda. Orang yang berpuasa dibolehkan mencicipi masakan jika dibutuhkan dan kemudian diludahkan serta tidak ditelan.
Lihat jawaban soal no. 26837
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam