Unduh
0 / 0
341802/05/2011

BERBUKA DI BULAN RAMADAN DIKARENAKAN SAKIT SEJAK 25 TAHUN. DAN SAMPAI SEKARANG BELUM MENGQADHANYA

Pertanyaan: 108759

Suamiku dipatuk ular sejak 25 tahun. Satu hari sebelum Ramadan. Dan dalam kondiri kritis selama dua bulan. Pada tahun setelahnya, dia berbuka sepuluh hari sampai dokter memperbolehkan untuk berpuasa. Sementara suamiku tidak mampu memberikan makanan kepada orang miskin karena dia sangat miskin sekali. Apakah dia harus mengqadha dan memberi makanan kepada orang miskin karena kondisinya lebih lapang.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Terlambat
bertanya tentang hukum agama dalam masa (selama) itu termasuk kelalaian yang
jelas. Selayaknya suami anda bertanya setelah terkena musibah patukan
(ular). Apalagi seperti yang anda sebutkan hal itu sebari sebelum Ramadan.
Maka suami anda harus bertaubat kepada Allah Ta’ala dari keterlambatan ini.
Dan menyesal serta bertekad kuat tidak mengulangi lagi. Kami memohon kepada
Allah agar menerima taubatnya.

Kedua,

Sakit
termasuk uzur yang diperbolehkan untuk berbuka (puasa) di bulan Ramadan
sebagaimana secara nash ada dalam Al-Qur’an dan ijma’ ahli ilmu.

Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata, “Para ulama  telah sepakat dibolehkannya
berbuka bagi orang sakit secara global. Dalil hal itu adalah firman Allah
Ta’la, ‘Maka barangsiapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sakit yanag dibolehkan berbuka adalah sakit keras, kalau
berpuasa akan bertambah sakit atau takut terlambat kesembuhannya.”

Barangsiapa yang berbuka disebabkan sakit, maka dilihat
masalahnya. Kalau sekiranya sakitnya tidak dapat diharapkan kesembuhan, maka
diharuskan membayar fidayah. Yaitu memberi makanan kepada satu orang miskin
untuk sehari yang dia berbuka.

Kemudian para ulama berbeda pendapat kalau sekirnya dia
miskin lagi kesulitan, apakah diharuskan (membayar fidyah) ketika lapang
atau gugur fidayhnya?

Jika sakitnya diharapkan dapat sembuh dan diobati, maka
ditunggu sampai sempurna kesembuhannya. Kemudian mengqadha hari-hari yang
dia berbuka. Dan tidak perlu membayar fidyah. Tidak diperkenankan baginya
pindah ke fidayah dari qadha puasa.

An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu, 6/261-262 berkata, “Orang
sakit yang lemah tidak dapat berpuasa karena penyakit yang diharapkan
kesembuhannya. Maka dia tidak diharuskan berpuasa sekarang, tapi diharuskan
mengqadanya (di lain waktu). Hal ini kalau berpuasa berakibat kepayahan yang
nampak.’ Selesai.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni, 3/82
berkata, “Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, dia berbuka dan
memberi makan untuk sehari satu orang miskin. Hal ini dipahami kalau tidak
memungkinkan mengqadanya. Kalau memungkinkan untuk mengqadhanya, maka tidak
perlu fidyah. Yang diwajibkan adalah menunggu untuk dapat mengqadanya jika 
hal itu mampu dia lakukan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘‘Maka
barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Kembali ke fidyah
hanya apabila tidak mampu melakukan qadha.”

Yang nampak bagi kami –wallahu’alam- apa yang menimpa suami
anda tampaknya sakit yang tiba-tiba dan masih dapat diharapkan
kesembuhannya. Dan Allah telah menyembuhkannya. Maka dia harus mengqadanya
hari-hari yang dia berbuka yang disebabkan penyakit tersebut. Dan tidak
cukup hanya memberi makanan kepada orang miskin sebanyak hari-hari yang dia
berbuka. Akan tetapi kalau sekiranya memberi makanan disertai qadha, maka
hal itu termasuk suatu kehati-hatian, apalagi seperti yang anda sebutkan
kondisinya telah lapang alhamdulilah. Silahkan lihat soal jawab,
26865

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android