Apakah Dibolehkan Menyembelih Hadyu Tamatu Di Luar Tanah Haram?
Apakah Dibolehkan Menyembelih Hadyu Tamatu Di Luar Tanah Haram?
Pertanyaan: 109181
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para ulama berkata, wajib Menyembelih hadyu tamatu di dalam batas tanah haram, berdasarkan firmn Allah Taala,
ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ (سورة الحج: 33)
“Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).” QS. Al-Hajj: 33
Juga karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam Menyembelih hadyunya di Mina dan Beliau bersabda,
لتأخذوا عني مناسككم
“Ambillah dariku manasik (haji) kalian.”
Karena hadyu dam itu merupakan wajib dalam haji (tamatu dan qiran), maka wajib dilaksanakan di tempatnya, yaitu di tanah haram. Karena itu, siapa yang Menyembelih di luar tanah haram, maka hadyunya tidak sah, dia harus mengulanginya di tanah haram. Dan jika dia tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya. Jika dia tahu hukumnya, maka di berdosa.
Pengarang kitab Al-Furu (3/465) memberikan isyarat wajibnya Menyembelih di tanah haram berdasarkan kesepakatan para imam yang empat. Akan tetapi, Asy-Syairazi berkata dalam kitab Al-Muhazab (hal. 411), “Jika wajib bagi orang yang ihram membayar dam karena ihramnya, seperti ihram Tamatu dan Qiran, atau dam karena mengenakan wewangian atau mengganti hewan buruan, maka wajib dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram, berdasarkan firman Allah Taala,
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (سورة المائدة: 95)
“Sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah.” QS: Al-Maidah: 95
Jika dia menyembelihnya di tanah halal lalu membagikannya di tanah haram, maka harus dilihat, jika ternyata hal tersebut menyebabkan dagingnya menjadi rusak, maka tidak sah sembelihannya. Orang pihak penerima berhak mendapatkan daging secara utuh yang tidak rusak, maka tidak sah jika dagingnya telah berubah rusak.
Jika dagingnya tidak berubah (kondisi bagus), maka ada dua pendapat;
Pertama: Tidak sah, karena sembelihan itu merupakan salah satu sembelihan dari hady, maka pelaksanaannya khusus di tanah haram.
Kedua: Sah, karena tujuannya adalah dagingnya. Dan dagingnya telah dikirim ke mereka (penduduk tanah haram). Imam An-Nawawi berkata, ‘Inilah pendapat yang benar.’
Akan tetapi yang lebih hati-hati adalah tidak melakukannya (Menyembelih di luar tanah haram) berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sebutkan di permulaan jawaban.
(Majmu Fatawa Ibn Utsaimin, 22/226-227)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam