0 / 0

Tidak Diwajibkan Ihram Bagi Yang Memasuki Mekah Kecuali Dia Niat Ibadah (Haji atau Umrah)

Pertanyaan: 109223

Apakah orang yang memasuki Mekah untuk bekerja harus ihram haji atau umrah ketika memasukinya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang menuju Mekah, namun dia tidak niat untuk haji atau umrah, seperti pedagang atau pencari kayu bakar atau petugas pos dan semacamnya, maka dia tidak diharuskan ihram kecuali jika ingin umrah atau haji. Berdasarkan sabda Nabi shallallahua alaihi wa sallam saat menetapkan tempat-tempat miqat,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ

"Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat haji atau umrah." (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)

Maka pemahaannya adalah bawah siapa yang melewati miqat namun tidak niat haji atau umrah, maka tidak diwajibkan ihram baginya. Ini termasuk kasih sayang Allah dan kemudahan terhadap mereka. Hal tersebut dikuatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat datang ke Mekah pada peristiwa Fathu Mekah, tidak melakukan ihram, bahkan dia masuk sedangkan di kepalanya terdapat penutup kepala, karena ketika itu dia tidak niat haji dan umrah, tapi hanya hendak menundukkannya dan menghilangkan kesyirikan di dalamnya."

(Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Majmu Fatawa Bin Baz, 16/44-45).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android