Unduh
0 / 0

ORANG YANG MELAKUKAN HAJI TAMATTU HARUS MELAKUKAN DUA KALI SAI, SALAH SATUNYA UNTUK UMRAH DAN KEDUA UNTUK HAJI

Pertanyaan: 109230

Apakah orang yang melakukan haji Tamattu cukup sekali sai antara shafa dan Marwah untuk umrah dan haji atau dia harus melakukan sai dua kali?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Orang
yang melaksanakan haji Tamattu harus melakukan dua sai antara shafa dan
marwah. (sai) pertama untuk umrah dan yang
kedua untuk haji. Tidak cukup melakasankan satu kali sai
menurut pendapat terkuat di antara para ulama. Berdasarkan hadits
Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت الحديث ، وفيه فقال : (ومن كان
معه هدي فليهل بالحج مع العمرة ثم لا يحل حتى يحل منهما جميعا . . . إلى أن
قالت : فطاف الذين أهلوا بالعمرة بالبيت وبالصفا والمروة ثم حلوا ثم طافوا
طوافا آخر بعد أن رجعوا من منى لحجهم   (رواه البخاري ومسلم)

“Kami pergi (haji) bersama
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, (beliau menyebutkan hadinya, lalu di
dalamnya beliau berkata), Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) bersabda,
‘Barangsiapa membawa hadyu bersamanya hendaknya dia melakukan haji dengan
umrah (qiran) kemudian tidak tahallul sampai keduanya selesai dari keduanya
(umrah dan haji).’ (Kemudian Aisyah  berkata), ‘Kemudian orang yang niat
umrah (Tamattu) melakukan thawaf di Ka’bah lalu (sai) di shafa dan marwah.
Setelah itu, mereka tahallul, kemudian mereka thawaf lagi untuk haji setelah
pulang dari Mina.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perkatan Aisyah radhiallahu
anha –tentang orang yang niat ihram untuk melakukan umrah (Tamattu)–,
“Kemudian mereka melakukan thawaf lagi untuk haji setelah pulang dari Mina.”
Maksud ‘thawaf’ di sini adalah thawaf antara shofa dan marwah (yaitu sai),
menuruat pendapat terkuat dari menafsiran hadits ini.

Adapun pendapat orang yang
mengatakan, “Yang dimaksud (Aisyah) itu adalah thawaf ifadhah.” Adalah tidak
benar. Karena thawaf ifadhah adalah rukun untuk semuanya (haji Tamattu,
Ifrad dan Qiran) dan mereka telah melaksanakannya. Akan tetapi maksudnya hal
itu adalah khusus untuk orang yang melaksanakan haji Tamattu, yaitu thawaf
antara shafa dan marwah (sai) yang kedua kali setelah kembali dari Mina
untuk menyempurnakan hajinya.

hal itu telah
jelas. Dan ini pendapat kebanyakan (jumhur) ulama.

Yang menguatkan hal itu
juga adalah apa yang diriwayatkan oleh  Bukhari dalam shahihnya dengan
ta’liq (digantung) namun tegas (jazam), dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,
beliau ditanya tentang haji Tamattu beliau, maka beliau mengatakan,
“Orang-orang Muhajirin, Anshor dan para istri Nabi sallallahu alaihi wa
sallam berihram (haji) pada haji wada, maka kami juga berihram (haji).
Ketika tiba di Mekkah. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Jadikan niat kalian untuk haji dan umrah kecuali bagi yang membawa hadyu.
Maka kami thawaf di Ka’bah dan (sai) antara shafa dan marwah.
Lalu kami mendatangi (berhubungan) dengan
istri dan memakai baju biasa. Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang
membawa hadyu maka dia tidak boleh tahallul sehingga hadyu  sampai (dan
disembelih) di tempat tahallulnya. Kemudian pada pagi hari tarwiyah, kami
diperintahkan untuk memulai niat haji. Ketika kami telah selesai dari
manasik, kami datang, lalu thawaf di Ka’bah dan (sai) antara shafa dan
marwah.”

Maksud
hal itu jelas, bahwa sai bagi orang yang melakukan Tamattu itu dua kali.
Wallahu’alam

Adapun
apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu bahwa Nabi
sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat tidak thawaf antara shafa dan
marwah kecuali sekali thawaf pada thawaf mereka yang pertama.
Hal itu menunjukkan bagi orang yang membawa hadyu dari
kalangan para shahabat. Karena mereka tetap dalam ihramnya bersama Nabi
sallallahu alaihi wa sallam sampai mereka tahallul dari haji dan umrah
bersamaan (haji Qiran). Sedangkan  Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah
niat haji dan umrah dan memerintahkan bagi yang membawa hadyu hendaknya niat
untuk haji dan umrah (Qiran) dan tidak boleh tahallul sampai tahallul dari
keduanya (haji dan umrah). Sementara orang yang
melakukan haji qiran, dia hanya  melakukan sekali sai saja. Sebagaimana yang
ditunjukkan pada hadits Jabir tadi dan hadits shahih lainnya. Begitu
juga bagi yang melakukan haji Ifrad, tetap dalam ihramnya sampai hari nahr.
Dia hanya melakukan sekali sai. Kalau orang yang melakukan haji qiran dan
Ifrad telah melakukan sai setelah thawaf qudum, maka hal itu dianggap cukup,
tidak perlu lagi sai setelah thawaf Ifadhah.

Ini merupakan metode
penggabungan antara hadits Aisyah, Ibnu Abbas dengan hadits Jabir yang
disebutkan tadi radhiallahu anhum. Sehingga tidak terjadi kontradiksi dan
dapat mengamalkan semua hadits. Yang menguatkan penggabungan ini adalah
bahwa hadits Aisyah dan Ibnu Abbas keduanya shahih dan keduanya telah
menetapkan adanya sai ke dua bagi orang yang melakukan haji Tamattu.
Sementara yang tampak pada hadits Jabir
meniadakan akan hal itu. Padahal dalam disiplin Ilmu Ushur dan Mustholah
Hadits menetapkan lebih di dahulukan daripada meniadakan.

Semoga
Allah selalu memberikan taufik untuk mendapatkan kebenaran. Tiada daya dan
kekuatan melainkan dari Allah.”

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android