0 / 0
9,91726/Rabiulakhir/1438 , 24/Januari/2017

Melaksanakan Ibadah Umroh, Namun Meninggalkan Sa’i

سوئال: 109231

Seseorang telah melaksanakan ibadah umroh tujuh tahun yang lalu, akan tetapi dia meninggalkan ibadah Sa’i; karena keluar bersama teman-temannya, dengan mayakini dengan itu maka hajinya tidak sah. Selang beberapa waktu dia berangkat haji dan umroh lagi, apa yang seharusnya dilakukan?

جاۋاپنىڭ تىكىستى

ئاللاھغا خۇرمەت، رەسۇللىرىگە ۋە ئەخلەرگە سېلام، سالام بولسۇن.

Menunda pertanyaan sampai tujuh tahun adalah kesalahan besar, sebenarnya seseorang wajib bertanya dulu tentang agamanya sebelum ia mengamalkannya. Lalu apabila ia melakukan ibadah tertentu misalnya kemudian ia merasa ragu-ragu pada bagian ibadah tersebut, hendaknya ia segera bertanya. Namun sekarang sudah terjadi apa boleh buat. Menurut pendapat kami dia wajib pergi ke Makkah lagi untuk melaksanakan ibadah umroh dengan lengkap yaitu: thawaf, sa’i dan tahallul, kemudian melaksanakan sa’i lagi untuk umroh pada tujuh tahun yang lalu; karena ia masih memiliki hutang dan menjadi tanggung jawabnya. Adapun ibadah haji yang ia lakukan sesudahnya adalah ibadah haji tersendiri dan tidak boleh diniatkan mengqadha (mengganti) yang sebelumya.

مەنبە

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android