Melaksanakan Ibadah Umroh, Namun Meninggalkan Sa’i
Pertanyaan: 109231
Seseorang telah melaksanakan ibadah umroh tujuh tahun yang lalu, akan tetapi dia meninggalkan ibadah Sa’i; karena keluar bersama teman-temannya, dengan mayakini dengan itu maka hajinya tidak sah. Selang beberapa waktu dia berangkat haji dan umroh lagi, apa yang seharusnya dilakukan?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menunda
pertanyaan sampai tujuh tahun adalah kesalahan besar, sebenarnya seseorang
wajib bertanya dulu tentang agamanya sebelum ia mengamalkannya. Lalu apabila
ia melakukan ibadah tertentu misalnya kemudian ia merasa ragu-ragu pada
bagian ibadah tersebut, hendaknya ia segera bertanya. Namun sekarang sudah
terjadi apa boleh buat. Menurut pendapat kami dia wajib pergi ke Makkah lagi
untuk melaksanakan ibadah umroh dengan lengkap yaitu: thawaf, sa’i dan
tahallul, kemudian melaksanakan sa’i lagi untuk umroh pada tujuh tahun yang
lalu; karena ia masih memiliki hutang dan menjadi tanggung jawabnya. Adapun
ibadah haji yang ia lakukan sesudahnya adalah ibadah haji tersendiri dan
tidak boleh diniatkan mengqadha (mengganti) yang sebelumya.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam