Unduh
0 / 0
9,67103/12/2007

Melaksanakan Ibadah Umroh, Namun Meninggalkan Sa’i

Pertanyaan: 109231

Seseorang telah melaksanakan ibadah umroh tujuh tahun yang lalu, akan tetapi dia meninggalkan ibadah Sa’i; karena keluar bersama teman-temannya, dengan mayakini dengan itu maka hajinya tidak sah. Selang beberapa waktu dia berangkat haji dan umroh lagi, apa yang seharusnya dilakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Menunda
pertanyaan sampai tujuh tahun adalah kesalahan besar, sebenarnya seseorang
wajib bertanya dulu tentang agamanya sebelum ia mengamalkannya. Lalu apabila
ia melakukan ibadah tertentu misalnya kemudian ia merasa ragu-ragu pada
bagian ibadah tersebut, hendaknya ia segera bertanya. Namun sekarang sudah
terjadi apa boleh buat. Menurut pendapat kami dia wajib pergi ke Makkah lagi
untuk melaksanakan ibadah umroh dengan lengkap yaitu: thawaf, sa’i dan
tahallul, kemudian melaksanakan sa’i lagi untuk umroh pada tujuh tahun yang
lalu; karena ia masih memiliki hutang dan menjadi tanggung jawabnya. Adapun
ibadah haji yang ia lakukan sesudahnya adalah ibadah haji tersendiri dan
tidak boleh diniatkan mengqadha (mengganti) yang sebelumya.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android