Karena wanita dilarang tawaf saat shalat taraweh, apakah bagi laki-laki yang lebih utama adalah salat taraweh bersama imam atau tawaf?
Yang lebih utama adalah hendaknya dia meneruskan shalat taraweh agar tercatat baginya qiyamullail seluruh malam sedangkan tawaf dapat dilakukan di waktu lain.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 24/53)