Unduh
0 / 0

Apakah Jamaah Haji Penduduk Mekah Melakukan Qashar Shalat Di Arafah, Muzdalifah dan Mina?

Pertanyaan: 109238

Apakah jamaah haji penduduk Mekah melakukan qashar shalat di Masya’ir (Arafah, Muzdalifah dan Mina)?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang terkenal dari pendapat tiga imam mazhab; Malik, Syafii
dan Ahmad rahimahumullah, bahwa penduduk Mekah tidak mengqashar dan menjamak
shalat, karena dia bukan musafir. Karena baru dikatakan safar jika menempuh
perjalanan 83 km atau lebih. Sudah diketahui bahwa Arafah yang merupakan
tempat paling jauh di antara ketiga tempat tersebut, tidak mencapai jarak
tersebut. Karena itu, penduduk Mekah tidak menjamak dan mengqashar
shalatnya, tapi mereka menyempurnakan shalatnya dan pada waktunya
masing-masing, baik di Arafah atau di Muzdalifah atau di Mina.

Sedangkan Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa mereka
menjamak dan mengqashar shalat. Dia berakata, ‘Jamak dan qashar sebabnya
adalah ibadah, bukan karena sebab safar. Mereka hendaknya qashar shalat,
walaupun di Mina yang merupakan tempat terdekat dari Mekah.

Akan tetapi, pendapat yang shahih bahwa mengqashar shalat di
Mina, Arafah dan Muzdalifah sebabnya adalah safar, bukan semata ibadah
khusus. Safar tidak terikat dengan jarak, akan tetapi terikat dengan
kondisi. Yaitu bahwa jika seseorang keluar kediamannya dengan persiapan
untuk keluar dan membawa bekal makan dan minum, maka dia musafir.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami katakan bahwa orang-orang
pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mereka berbekal untuk
melaksanakan haji. Baik penduduk Mekah atau bukan penduduk Mekah. Karena
itu, penduduk Mekah yang ikut haji Wada bersama Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, mereka melakukan jamak dan qashar shalat untuk mengikuti Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Beliau tidak mengatakan, wahai penduduk Mekah,
sempurnakanlah shalat. Inilah pendapat yang kuat dan inilah pendapat yang
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.

Berdasarkan pendapat kedua yang kami kuatkan ini, maka jika
seseorang di Muzdalifah atau di Arafah, maka dia berada di tempat terpisah
dari Mekah, maka berlaku baginya rukhshah (keringanan) qashar shalat. Adapun
di Mina, maka Mina kini sudah menjadi satu bagian dengan Mekah, karena itu,
maka berpendapat bahwa lebih hati-hati bagi penduduk Mekah untuk tidak
menjamak dan mengqashar shalatnya. Dan memang untuk shalat jamak, tidak
berlaku walaupun untuk penduduk luar Mekah. Karena sunah yang berlaku di
Mina bagi warga dari luar Mekah adalah qashar tanpa jamak. Adapun di
Muzdalifah dan Arafah, dia adalah tempat yang terpisah dari Mekah dan tidak
bersambung, sebagaimana yang saya ketahui, tidak bersambung bangunannya.
Akan tetapi, jika seandainya nanti di masa datang Muzdalifah seperti Mina,
maka hukumnya sama (tidak qashar shalat bagi penduduk Mekah).”

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android