Unduh
0 / 0
545024/08/2008

Haramnya Curang Dan Khianat Bagi Siapa Yang Masuk Negara Kafir Dalam Keadaan Aman

Pertanyaan: 109251

Kami adalah pendatang muslim di Negara. bekerja di dunia bisnis. Di Negara tersebut adalah UU yang membolehkan bagi seorang pedagang impor untuk mendapatkan dolar sesuai harga dollar di Negara tersebut jika sang pedagang mengimpor suatu barang yang telah ditetapkan berdasarkan UU. Perlu diketahui bahwa harga dollar di pasaran gelap dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan Negara. Maka ada sebagian pedadang yang memanfaatkan UU tersebut untuk melakukan penipuan dengan mendapatkan sebanyak mungkin dollar dari Negara dengan harga Negara untuk kemudian dijual dengan harga berlipat di pasar gelap dan mengambil untung dari adanya selisih harga. Misalnya dengan cara berikut; Mereka mengimpor barang satu container pakaian misalnya, lalu mereka menyogok untuk mendatangkannya karenan pakaian tidak termasuk barang yang dibolehkan mengimpor menurut UU. Lalu mereka laporkan bahwa barang tersebut adalah televisi misalnya. Merekapun memalsukan kwitansi. Jika harga barang tersebut 40 ribu dollar misalnya, maka mereka menulisnya menjadi kurang lebih 500 ribu dollar. Apa hukumnya masalah ini? Sebagian orang ada yang berpandangan bahwa ada fatwa yang membolehkan menipu orang-orang kafir dan mengambil hartanya. Kedua; Pedagang yang jujur dan taat pada peraturan tidak akan dapat bersaing dan pasti akan rugi, sebab pedagang yang menipu seakan dia mengimpor barang dengan harga gratis sehingga dia dapat menjual barangnya dengan harga berapapun, maka bagaimana pedagang yang taat dapat bersaing dengannya? Sehingga ada sebagian pedagang yang bertanya-tanya bahwa ada praktek perdagangan yang harus melakukan sogokan walaupun pekerjaan tersebut legal. Apakah dia boleh menambah angka kwitansinya sebanyak uang sogokan yang harus dia serahkan, misalnya sebanyak 5%. Atau apakah dia boleh mencatat kwitansi sesuai aturan, tapi jenis barangnya dia palsu agar dapat masuk ke negaranya untuk mendapatkan dollar dengan harga pemerintah, agar dia dapat bersaing? Perlu saya ketahui bahwa dampak dari praktek ini sangat berpengaruh negative bagi ekonomi Negara tersebut juga terhadap mata uangnya dan menyebabkan sikap sinis dari penduduk pribumi terhadap warga arab dan kaum muslimin, mereka menganggap perbuatan tersebut sebagia tindakan pencuri. Kami ingin mengetahui kedudukan masalah ini agar harta kami tidak bercampur dengan perkara haram. Khusunya di Negara tempat kami tinggal sangat sedikit para ulama.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Apa yang anda
sebutkan berupa tindakan sebagian pedagang mengimpor barang yang tidak
tercantum dalam peraturan yang berlaku lalu mencatatnya sebagai barang lain
yang tercatat dalam peraturan, kemudian memanipulasi kwitansi untuk
mendapatkan bantuan pemerintah, semua itu merupakan tindak penipuan dan
dusta. Ini adalah perbuatan haram baik terhadap orang muslim atau terhadap
orang kafir.

Seorang muslim jika masuk ke
sebuah negeri kafir dengan aman, tidak boleh baginya mengambil harta mereka.
Jika hal itu dia lakukan, maka dia berkhianat dan berdosa. Jangan hiraukan
dengan berbagai fatwa  bodoh dalam bab ini.

Masuk ke sebuah Negara dengan
visa kunjungan atau visa tinggal di Negara tersebut, maka dia dihukumi masuk
ke sebuah Negara dengan aman. Karena makna visa tersebut artinya bahwa
Negara menjamin keamanannya dan melindungi diri dan hartanya. Negara
berkomitmen melindunginya agar tidak ada seorang pun menyakitinya.

Jika Negara tersebut telah
memberikan perlindungan kepada orang yang memasukinya dengan aman, maka
diapun harus bersikap amanah, tidak boleh merugikan Negara tersebut dan juga
penduduknya.

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata dalam kitab Al-Mughni (9/237), “Siapa yang memasuki sebuah negeri
dengan aman, maka dia tidak boleh mengkhianatinya dalam masalah harta dan
tidak boleh bertransaksi dengan riba.”

Adapun pengharaman riba di
Negara perang, telah kami sebutkan dalam bab riba. Firman Allah Ta’ala “Dan
Dia (Allah) mengharamkan riba” serta seluruh ayat dan berita-berita yang
mengharamkan riba bersifat umum terkait dengan perbuatan riba di semua
tempat dan waktu.

Adapun berkhianat terhadap
mereka adalah diharamkan, karena keamanan yang telah diberikan kepada mereka
syaratnya adalah mereka harus meninggalkan khianat dan dirinya memberikan
keamanan meskipun hal tersebut tidak disebutkan dalam ungkapan, namun dari
segi makna hal itu sudah diketahui. Karena itu, siapa yang datang ke negeri
kita lalu dia berkhianat kepada kita, maka dia telah membatalkan
perjanjiannya. Maka, tidak dibolehkan bagi orang tersebut berkhianat kepada
mereka, sebab hal itu tindakan curang dan agama kita melarang tindakan
curang.

المسلمون عند شروطهم

“Kaum muslimin harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

Apabila dia berkhianat kepada
mereka, atau mencuri harta mereka, atau berhutang kepada mereka, maka dia
wajib mengembalikan apa yang telah diambil kepada pemiliknya. Apabila
pemiliknya datang ke negeri Islam dengan aman, kembalikan barang tersebut
atau dikirim ke negeri merek. Karena dia telah mengambilnya dengan cara
haram, maka dia harus mengembalikannya sebagaimana halnya jika dia
mengambilnya dari seorang muslim.”

Dinyatakan pula dalam kitab
“Ad-Dur Al-Mukhtar, dengan Hasyiah Ibnu Abidin, 4/166, “Jika seorang muslim
masuk ke negeri perang dengan aman, maka dia tidak boleh mengganggu darah,
harta dan kehormatan mereka, karena kaum muslimin harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

Perhatikan “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah
(20/190), 31/144, di dalamnya terdapat diisyaratkan adanya kesepakatan (ulama)
tentang diharamkannya berbuat curang dan khianat bagi orang yang memasuki
negeri perang dengan aman.

Kedua:

Tidank dibolehkan bagi
seorang pedagang melakukan penipuan dalam nilai di kwitansi atau jenis
barang walaupun tujuannya untuk menghindar dari kerugian. Inilah tujuan yang
hendak dilakukan setan yaitu berbuat kerusakan dan merusak yang lain.
Bentuknya adalah menggiring sebagian orang berbuat haram lalu menarik orang
lain untuk berbuat haram yang serupa.

Yang wajib adalah takwa
kepada Allah Ta’ala serta tidak melanggar batasan-batasanNya dengan mencari
rizki yang halal serta tidak mengikuti pelaku kebatilan dengan kebatilan
mereka. Apalagi jika hal itu menyebabkan kaum muslimin terpojok dan
direndahkan serta menjauhkan orang-orang dari dakwah mereka. Semoga Allah
memberi taufiq kepada semua pihak sesuai apa yang Dia cintai dan ridhai.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android