Unduh
0 / 0
265205/12/2007

Memasukkan Niat Haji Ke Dalam Umrah Sebelum Menggundul Kepala

Pertanyaan: 109267

Jika seseorang ihram untuk tamattu dari miqat, lalu menunaikan manasik umrah, dan dia belum tahallul dari umrah, tapi tetap dalam ihramnya, kemudian ihramnya dia niatkan haji, apa hukumnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika yang dimaksud dengan ucapan anda
“Belum tahallul dari ihram umrah”, bahwa dia telah thawaf dan sai serta
telah mencukur atau menggundul rambutnya, namun dia belum melepas pakaian
ihramnya, akan tetapi langsung kemudian niat ihram haji dengan pakaian ihram
yang dia pakai sejak umrah , maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Karena pada hakekatnya dia melakukan haji tamattu dan telah selesai dari
amalan umrah, kemudian dia ihram untuk haji. Umrahnya telah sah, demikian
pula hajinya. Jika dia melakukan ihram untuk hajinya sebelum hari Tarwiyah
(tgl 8 Dzulhijjah) maka dia tergesa-gesa, paling jauh dia dianggap
bertentangan dengan sunah dengan tindakannya yang tergesa-gesa, akan tetapi
tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Dia hanya diharuskan membayar dam,
sebagaiman umumnya berlaku bagi orang yang melakukan haji Tamattu.

Akan tetapi, jika yang anda maksud dengan
ucapan anda “Belum tahallul dari ihramnya” adalah bahwa anda memasukkan niat
haji pada umrah anda setelah anda melakukan thawaf dan sai dan sebelum
menggundul atau memendekkan rambut, maka para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali adalah bahwa
perbuatan tersebut tidak sah, karena tidak sah memasukkan niat haji dalam
umrah setelah melakukan thawaf, karena dia telah memulai tahallul dari umrah
dengan perbuatan tersebut. Pernyataan ini
ditegaskan oleh para ahli fiqih. Dikecualikan dari itu, orang yang membawa
hewan hadyunya.

Sedangkan pendapat kedua, disebutkan oleh Al-Muwaffaq (Ibnu
Qudamah) dalam kitab Al-Mughni dan selainnya, bahwa hajinya sah, dan dia
terkena dam, karena dengan demikian dia dianggap melakukan haji Qiran. .

Dia berkata dalam kitabnya Al-Mughni (5/244), apabila dia
ihram haji sebelum memendekkan rambut, maka dia berarti telah memasukkan
niat haji dalam umrah, maka dengan demikian hajinya menjadi haji qiran.
Padahal Al-Muwaffaq telah menyebutkan sebelumnya bahwa hal itu tidak sah.

Masalah ini membingungkan para ulama. Sebagian mereka
berkata, hal tersebut karena kelupaan Al-Muwaffaq rahimahullah. Yang lainnya
berkara, “Yang dimaksud adalah bagi siapa yang membawa hewan hadyu. Pendapat
yang menyatakan sah hajinya adalah pendapat dalam mazhab Malik. Termasuk
yang berkata demikian adalah mazhab Hambali sebagaimana dinyatakan oleh
Al-Muwaffaq dalam kitab Al-Mughni dan pengarang kitab Asy-Syarhul Kabir
(3/424), dalam Al-Mustau’ib (4/291), Al-Mubdi’ (3/327). Hal ini juga
dinyatakan oleh Syekh Abul Mawahib dan Syekh Sulaiman bin Ali, dia
menyebutkannya dalam Mufid Al-Anam. Dia memilih pendapat ini, jika dia lupa
atau tidak tahu, dia harus membayar dam karena meninggalkan menggundul
kepala atau memendekkan rambut. Wallahua’lam.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat yang
menyatakaan bahwa hajinya sah dan bahwa dia dianggap haji Tamattu, sesuai
dengan niatnya. Sedangkan dia harus menyembelih seekor kambing karena dia
telah meninggalkan salah satu kewajiban umrah, yaitu menggundul atau
memendekkan rambut.

Beliau pernah ditanya, “Jika seorang yang haji tamattu lupa
memendekkan rambutnya, kemudian dia langsung masuk niat haji dan baru ingat
setelah masuk dalam ibadah haji, bagaimana hukumnya?”

Beliau menjawab, “Ini merupakan masalah besar. Sebagian ulama
berpendapat, “Hajinya tidak sah, karena dia telah ihram untuk haji bukan
pada tempatnya. Sebab, jika dia berniat haji qiran, semestinya dia ihram
untuk haji sebelum thawaf.
Sementara dia sekarang, tidak dikatakan sebagai haji qiran atau haji
tamattu. Kami menilainya bahwa dia adalah tamattu, wajib baginya membayar
fidyah karena tidak memendekkan rambut. Hajinya sah insya Allah.”

(Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/474-475)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android