0 / 0

Tawaf Wada Pada Malam Hari Namun Tidak Dapat Keluar Dari Mekah Kecuali Pada Pagi Hari berikutnya

Pertanyaan: 109277

Saya menunaikan ibadah haji pada tahun ini, lalu saya melakukan tawaf Wada pada malam hari. Namun saya tidak dapat keluar dari Mekah (pada malam itu juga), sehingga saya bermalam lagi. Lalu di pagi harinya saya melanjutkan safar. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang disyariatkan adalah hendaknya jamaah haji melakukan tawaf Wada saat hendak berangkat meninggalkan Mekah Almukaramah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan muttafaq alaih,

أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن الحائض

“Beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) memerintahkan orang-orang untuk menjadikan akhir keberadaannya (di Mekah) di Baitullah (tawaf), hanya saja beliau memberikan keringanan bagi wanita yang haid.” 

Selama anda sudah melakukan tawaf dengan niat keluar (dari Mekah) pada malam hari, namun anda tidak dapat keluar dari Mekah kecuali pada pagi harinya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, insya Allah. Seandainya anda ulangi lagi tawafnya ketika anda benar-bennar hendak keluar meninggalkan Mekah, maka hal itu lebih hati-hati.

Wabillahittaufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita, Muhamad shallallahu alaihi wa sallam, beserta keluarga dan sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Syekh Abdulaziz bin Abdullah bi Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Quud.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/303

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android