Apakah seorang wanita dibolehkan memakai burqu’ (penutup wajah) saat ihram? Istriku telah memakainya, ketika pulang dari haji ada yang mengatakan kepadanya bahwa haji anda tidak diterima karena anda telah memakai burqu.
Memakai Burqu (Penutup Wajah) Saat Ihram, Namun Dia Tidak Tahu Kalau Hal Itu Haram
Pertanyaan: 109288
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Memakai burqu (penutup wajah) bagi wanita yang sedang ihram tidak dibolehkan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam:
لا تنتقب المرأة ولا تلبس قفازين (رواه البخاري)
“Jangan menutup wajah (memakai niqab) bagi wanita dan jangan memakai kaos tangan.” (HR. Bukhari)
Tidak mengapa wanita yang telah memakai burqu dalam ihram apabila dia tidak tahu bahwa hal itu dilarang, dan hajinya tetap sah.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Quud.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam