Unduh
0 / 0
312217/11/2007

Memakai Burqu (Penutup Wajah) Saat Ihram, Namun Dia Tidak Tahu Kalau Hal Itu Haram

Pertanyaan: 109288

Apakah seorang wanita dibolehkan memakai burqu’ (penutup wajah) saat ihram? Istriku telah memakainya, ketika pulang dari haji ada yang mengatakan kepadanya bahwa haji anda tidak diterima karena anda telah memakai burqu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Memakai burqu
(penutup wajah) bagi wanita yang sedang ihram tidak dibolehkan berdasarkan
sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam:

لا تنتقب
المرأة ولا تلبس قفازين (رواه البخاري)

“Jangan
menutup wajah (memakai niqab) bagi wanita dan jangan memakai kaos tangan.”
(HR. Bukhari)

Tidak mengapa
wanita yang telah memakai burqu dalam ihram apabila dia tidak tahu bahwa hal
itu dilarang, dan hajinya tetap sah.

Wabillahit
taufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul
Aziz bin Abdullah Bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Quud.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android