Apakah boleh jamaah haji mewakilkan orang lain untuk melontar jumrah pada hari Id atau hari kedua, lalu dia kembali ke negerinya?
Apakah Boleh Mewakilkan Orang Lain Untuk Melontar Jumrah Lalu Dia Pulang Ke Negerinya
Pertanyaan: 109316
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Allah Ta’ala telah memerintahkan dalam KitabNya untuk menyempurkan haji dan umrah berdasarkan firman-Nya,
(وأتموا الحج والعمرة لله)
“Dan sempurnakan Haji dan Umroh hanya karena Allah.”
Kesempurnaan ini tidak terwujud kecuali dengan ikhlas melakukan keduanya karena Allah serta mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah mengurangi salah satu amalnya, atau melakukan perkara yang dilarang sehingga mengurangi nilai keduanya. Orang yang mewakilkan orang lain pada hari-hari Tasyrik atau salah satu hari-harinya lalu dia pulang pada hari Id, maka dia telah keliru dan meremehkan syiar-syiar Allah.
Siapa yang mewakilkan orang lain untuk melontar jumrah pada hari kesebelas atau keduabelas dari hari-hari tasyriq, lalu dia thawaf wada agar segera dapat melakukan safar, sungguh dia telah menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan apa yang beliau perintahkan dalam menunaikan manasik haji. Maka dia harus bertaubat dan istighfar dari perbuatan tersebut dan diharuskan mengeluarkan dam karena meninggalkan mabit di Mina serta dam meninggalkan melontarkan jumrah yang dia wakilkan kepada orang lain serta dam yang ketiga adalah untuk mengganti thawaf wada’, meskipun dia telah melakukan thawaf saat hendak pulang, namun thawaf itu dilakukan sebelum waktunya, karena thawaf wada dilakukan setelah melontar seluruh jumrah.
Wabillattuafiq wa shallallahu ala nabiyyina muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts wal Ifta
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Quud.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam