Seorang wanita dari Yaman berwasiat kepada ahli waris sebelum meninggal agar mendapatkan orang yang dapat menghajikan untuknya dari uangnya sendiri. Apakah diperbolehkan menghajian wanita ini dari kota Jeddah, berihrom dari rumahnya di Jeddah? Atau harus pergi ke miqot penduduk Yaman dan berihrom dari sana. Atau dia harus berhaji dari Yaman? Apakah diharuskan orang yang menghajikannya pergi dari kota wanita yang dihajikannya.
APAKAH ORANG YANG MENGHAJIKAN ORANG LAIN, DIHARUSKAN MELAKUKAN HAJI DARI TEMPAT ORANG YANG DIHAJIKAN
Pertanyaan: 109318
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Orang yang menghajikan tidak diharuskan melakukan haji dari Negara orang yang dihajikannya. Tidak juga berihrom dari miqotnya. Bahkan orang yang menghajikan berihrom dari tempat dia sendiri. Tidak mengapa berhaji dari Jeddah untuk wanita penduduk Yaman. Dia berihrom dari Jeddah. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang lelaki dari Afrika ingin memberikan kepada seseorang untuk menghajikan ibunya. Maka dijawab, ‘Orang yang disebutkan tadi boleh dia tinggal di Mekkah atau selain Mekkah dari kalangan orang yang terpercaya untuk menghajikan ibunya. Kalau ibunya telah meninggal dunia atau lemah (fisik) tidak mampu melakukan ibadah haji sendiri dikarenakan sudah tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Wabillahit Taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/80.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam