Unduh
0 / 0
283223/11/2007

Apakah Diharuskan Mengambil Dari Modal Dasarnya Yang Diperlukannya Untuk Berhaji?

Pertanyaan: 109334

Saya berdagang, dan keuntungan dagang dapat mencukupi diriku dan keluargaku. Saya tidak mampu berhaji sampai mengambil dari modal pokok perdagangan. Hal itu dapat menyebabkan keuntungan yang ada berkurang, dan tidak mencukupi untuk menafkahi anak-anakku. Apakah haji diwajibkan untuk diriku?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diwajibkan berhaji
kecuali bagi orang yang mampu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً  (سورة آل عمران: 97)

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Maksud kemampuan finansial
adalah dia mempunyai nafkah yang mencukupi dirinya dan keluarganya sampai
kembali lagi. Dan sekembali (dari haji punya dana) yang mencukupi dirinya
dan mencukupi orang yang menjadi (tanggungan nafkahnya) seperti sewa rumah,
gaji, perdagangan dan semisal itu. Oleh karena itu, haji tidak diharuskan (diambil)
dari modal pokok perdagangannya yang dari keuntungannya dapat menafkahi diri
dan keluarganya. Jika modal pokoknya berdampak berkurang keuntungannya
sehingga membuatnya tidak dapat mencukupi keluarganya.

Ibnu Qudamah rahimahullah
dalam Al-MugHni, 5/12 mengatakan, “Barangsiapa mempunyai gedung yang
diperlukan untuk tempat tinggal atau tempat tinggal keluarganya atau
dibutuhkan untuk disewakan sebagai nafkah diri dan keluarganya atau (mempunyai)
suatu barang. Setiap kali berkurang, maka akan berkurang keuntungan dan
tidak mencukupi untuk semuanya, maka dia tidak diwajibkan berhaji.”

Para ulama dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Saya penduduk Mesir kepala keluarga dari dua
orang anak dan seorang istri. Gajiku di Mesir hampir tidak mencukupi
kebutuhan dasar hidup dan saya tidak mempunyai pemasukan lain. Dan saya
bekerja di salah satu Negara teluk selama 4 tahun. Saya dapat menabung
sejumlah uang. Kemudian saya simpan di Bank Islam agar berputar dan ada
pemasukan yang dapat membantu kesulitan hidup yang beragam. Dengan gaji dan
pemasukan ini, dapat mencukupi secara seimbang untuk diriku dan keluargaku.
Apakah saya terkena kewajiban untuk mengambil sebagian dari dana ini untuk
ongkos pergi haji. Dan apakah saya terbebani untuk haji dalam kondisi
semacam ini? Perlu diketahui, Jika saya ambil dana untuk nafkah haji dari
rekeningku di Bank, hal itu akan berpengaruh terhadap pemasukan bulananku
dan mendapatkan kesulitan secara finansial.

Maka mereka menjawab, “Kalau
kondisi anda seperti yang disebutkan, maka anda termasuk tidak dibebankan
untuk berhaji, karena tidak punya kemampuan secara agama.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً  (سورة آل عمران: 97)

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16).

“Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Wabillahit taufiq, solawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan shahabatnya.
Selesai

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/35, 36.

Dari sini, maka anda tidak
wajib haji selagi anda membutuhkan uang yang ada pada anda untuk nafkah anda
dan nafkah anak-anak anda.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android