Kami niat melaksanakan haji Tamattu, lalu terjadi keterlambatan di jalan sehingga kita ganti ihramnya menjadi ifrad dan kami langsung pergi ke Arafah. Apakah hal itu dibolehkan?
TIDAK SAH MERUBAH NIAT DARI HAJI TAMATTU MENJADI HAJI IFRAD
Pertanyaan: 109336
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Orang yang melaksanakan haji Tamattu kalau tidak memungkinkan melaksanakan umrah sebelum haji, maka niatnya dapat dirubah menjadi qiran. Sehingga dia niat dengan menggabungkan antara haji dan umrah secara bersamaan. Inilah yang terjadi dengan Aisyah radhiallahu anha. Sebelumnya beliau melakukan haji Tamattu kemudian datang bulan sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan umrah sebelum haji. Maka dia memasukkan haji ke dalam ibadah umrah sehingga menjadi haji qiran. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Orang yang melaksanakan haji Tamattu tidak dibolehkan merubah niatnya menjadi haji ifrad, karena ketika dia telah meniatkan umrah, maka dia harus menyempurnakannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, "Maka sempurnakan haji dan umrah karena Allah (semata)." (QS. Al-Baqarah: 196)
Makna ifrad adalah dia tidak melaksanakan umrah, dia hanya melaksankan ibadah haji saja. Dari sini, maka perubahan niat anda menjadi ifrad itu tidak benar. Maka anda harus menjadikannya sebagai qiran dan diharuskan menyembelih hadyu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya oleh sekelompok para pemuda yang khawatir tidak memungkinkan melaksanakan umrah sebelum haji dan merubah niatnya menjadi ifrad. Maka beliau menjawabnya, "Kalau merubah niat sebelum memulai ihram, maka hal itu tidak mengapa. Kalau setelah ihram, maka haji anda menjadi qiran bukan ifrad. Makna qiran adalah memasukkan haji ke umrah, maka dia telah menjadi qiran.
Karena qiran ada dua cara.
Pertama: Berihram untuk haji dan umrah bersamaan sejak memulai ihram.
Kedua: Berihram untuk umrah dahulu kemudian memasukkan ke haji sebelum dia memulai thawaf (umrah).
Maka dengan demikian, jika anda telah berihram untuk umrah, kemudian anda ingin menjadikannya bersama haji, maka anda menjadi haji qiran. Kalau anda telah menyembelih hadyu di hari idul adha pada tahun ini untuk haji anda, maka anda telah menunaikan kewajiban. Sehingga haji dan umrah anda telah sempurna. Kalau anda belum menyembelih hadyu, maka anda harus menyembelih hadyu sekarang di Mekkah dan (dibolehkan) makan dan disadaqahkan. Kalau tidak mendapatkan hadyu –yakni dana untuk membeli hadyu- maka sekarang dia harus berpuasa sepuluh hari."
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/39).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam