Apakah wanita (dibolehkan) untuk diwakilkan melempar jumrah, karena penuh sesak?
Apakah Wanita Boleh DIwakilkan Melempar (jumrah) Karena Takut Berdesak-desakan?
Pertanyaan: 109339
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Alhamdulilah
Apabila kondisi sangat sesak dan dikhawatirkan seorang wanita, dia tidak dibolehkan masuk ke dalamnya. Karena hal itu membuatnya kepayahan dan dia akan melempar jumrah dalam kondisi tidak sadar karena saking sesaknya. Misalnya jika dia ingin ta’ajul (nafar awal, bersegera menyelesaikan haji) dalam dua hari. Maka dia diharuskan melempar setelah matahari tergelincir dan segera meninggalkan (Mina). Seorang wanita tidak akan mungkin (melakukannya). Karena sangat berbahaya. Maka kami katakan dalam kondisi seperti ini, “Wakilkan (melempar) dan tidak apa-apa. Adapun (dalam kondisi) selain itu, contohnya di hari kesebelas. Dia bisa mengakhirkan melempar dari tergelincir sampai Ashar atau malam. Bahkan dibolehkan sampai fajar, Alhamdulillah masalahnya luas.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/122).
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Apakah dibolehkan kami mewakilkan para wanita untuk melontar jumrah pada masa sekarang, sebabnya karena sangat sesak?”
Mereka menjawab,
“Allah berfirman, “Allah menginginkan kemudahan bagi kamu semua dan tidak menginginkan kesulitan bagi kamu semua.”
Allah Berfirman, “Allah tidak menginginkan dalam agama ini untuk kamu semua kesusahan.”
Kesulitan dan kepayahan dihilangkan dalam syariat ini dengan dua ayat tersebut dan ayat yang semakna denganya. Para wanita berbeda kondisinya. Ada yang hamil, sangat gemuk, kurus, sakit, tua renta. Di antara mereka ada juga yang kuat. Kalau wanita yang mempunyai uzur tadi yang disebutkan dan semisal itu, maka dibolehkan untuk diwakilkan. Hal itu tidak ada masalah. Orang yang mewakilkan, tidak dibolehkan melakukan pelemparan jumrah kecuali dengan izinnya. Sehingga dia melempar untuk dirinya kemudian untuk orang lain. Sementara (wanita) yang kuat, kalau ada kepayahan yang tidak biasa, dia dibolehkan untuk diwakilkan seperti cara yang tadi disebutkan. Dilemparkan untuknya setelah orang yang mewakilkan melempar untuk dirinya. Orang yang mewakilkan untuk melemparkan orang lain harus dari jamaah haji.
Wabillahittaufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Mani
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (11/283).
Ada tambahan juga, (11/284), “Dalam kondisi penuh sesak, seorang wanita dibolehkan mewakilkan orang lain untuk melempar jumrah, meskipun hajinya adalah haji wajib. Hal itu dibolehkan apabila sakit, lemah, menjaga kandungan jika mengandung dan untuk menjaga kehormatannya agar tidak tercemar karena berdesak-desakan.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan, Syekh Abdullah Mani’.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam