Unduh
0 / 0

Menyewa Kamar Di Mekah Untuk Tempat Tinggal Pada Siang Hari-hari Mina

Pertanyaan: 109345

Sebagian travel haji menyewa tenda di Mina dan bangunan di Mekah. Maka mereka bermalam di Mina lalu pada siang harinya kembali ke gedung sewaannya di Mekah Al-Mukarramah agar mereka dapat bersantai. Apa hukum perbuatan mereka?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan mereka ditinjau dari
kaidah fiqih dibolehkan. Akan tetapi menurut saya, mereka pada hakekatanya
datang untuk bertamasya, karena mereka tidak mengikuti sunnah sebagaimana
diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, menetap di Mina pada siang dan malam hari. Haji adalah
jihad, bukan untuk bersenang-senang. Saya tidak mengerti bagaimana mereka
merasakan ibadah dan kembali kepada Allah, sementara dalam haji mereka tetap
melanjutkan kehidupan bersenang-senang dengan pindah ke rumah, boleh jadi di
sana terdapat alat-alat yang melenakan, kemudian mereka kembali lagi ke Mina
pada sebagian waktunnya. Saya tidak dapat memahami bagaimana mereka dapat
merasakan ibadah. Karena itu, selayaknya kaum muslimin berhati-hati dalam
masalah yang banyak dilakukan orang. Mereka hanya mengambil prinsip-prinsip
para ahli fiqih atau kesimpulan dari ucapan ahli fiqih, mereka lupa bahwa
masalah ini adalah masalah ibadah, karena itu, selayaknya manusia
melakukannya sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
dan beliau bersabda, ‘Ambillah dariku manasik (haji) kalian”

Maka kami katakan, ‘Menetaplah di kemah anda, walaupun panas,
walau berkeringat, walaupun anda merasakan berat dan terganggu. Sebab itu
semua dalam rangka taat kepada Allah. Permasalahan tersebut hanya beberapa
hari saja, seluruh pelaksanaan haji tidak lebih dari enam hari; tanggal
delapan, sembilan, sepuluh, sebelas, dua belas, dan tiga belas jika dia
menunda (nafar tsani). Padahal anda datang dari negeri anda, meninggalkan
keluarga anda, harta anda, dan menghadapi berbagai rintangan di jalan,
mengapa anda tidak mampu mengekang diri anda selama enam hari, lima hari,
atau bahkan kurang dari empat hari.

Demi Allah, saya sangat menyayangkan hal ini, dan sangat
membuat saya sedih, meskipun ada sebagian orang berfatwa tentang bolehnya
hal ini, berdasarkan kesimpulan perkataan pada ahli fiqih. Karena, jika demikian halnya, maka perjalanan haji akan berubah menjadi tamasya, semoga Allah memberikan petunjuknya kepada kita semua. Saya berpendapat bahwa mereka yang disebutkan dalam pertanyaan, tidak diragukan bahwa nilai hajinya berkurang, karena mereka tidak mengikuti sunnah berupa menetap di Mina siang dan malam.”

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android