Wanita mengkomsumsi (obat) penahan haid untuk haji. Karena kecapaian, maka keluar sedikit cairan keruh, apa hukumnya?
Hal ini tidak apa-apa Ummu Atiyah radhiallahu anha berkata (Kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh apapun juga)meskipun terus berlanjut selagi bukan darah benar, maka hal itu tidak apa-apa.”.