Seseorang musafir dengan pesawat dan tidak mengetahui arah kiblat. Perlu diketahui bahwa semuanya tidak mengetahui arah, maka shalat dalam kondisi tidak mengetahui apakah arah kiblat dalam shalatnya atau tidak? Apakah shalat kondisi seperti ini sah?
Bagaimana Menghadap Kiblat Dalam Pesawat
Pertanyaan: 10945
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Penumpang pesawat kalau ingin shalat sunah, maka dia diperbolehkan shalat kemana saja arahnya dan tidak harus menghadap kiblat. Karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau shalat di kendaraannya kemana saja menghadap kalau dalam safar. Sementara kalau shalat wajib, maka harus menghadap kiblat, harus rukuk dan sujud kalau memungkinkan. Dari sini, maka siapa yang memungkinkan hal ini, hendaknya dia shalat di pesawat. Kalau datang waktu shalat sementara dia masih di pesawat yang memungkinkan dijama ke waktu setelahnya. Seperti datang waktu shalat zuhur, maka diakhirkan agar dapat dijama dengan asar. Atau datang waktu shalat magrib sementara dia masih di pesawat, maka diakhirkan agar dapat dijama dengan isya’. Diharuskan bertanya kepada pramugari tentang arah kiblat kalau di pesawat yang tidak ada tanda kiblatnya. Kalau tidak dilakukan, maka shalatanya tidak sah.
Refrensi:
Fatwa Fadhilatus Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin di Majalah Dakwah edisi. 1757 hal. 45