Ayah saya telah meninggal dunia dan saya menjadi penanggung jawab terhadap saudara-saudara saya. Kami menyewa sebuah rumah dan pemiliknya telah memutuskan untuk menghentikan sewanya, karena ia menginginkan rumahnya. Maka saya telah memutuskan untuk membelikan rumah untuk mereka dengan cara mencicil dari bank yang tidak islami. Di tempat kami tidak ada bank islami. Apakah hal ini hukumnya haram dan dianggap riba?
Membeli Rumah Dengan Kredit Melalui Bank
Pertanyaan: 110006
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Membeli barang dagangan melalui bank mempunyai dua cara:
Cara pertama, pihak bank hanya menjadi pemodal. Mereka meminjamkan uang kepada nasabah sejumlah harga barang tersebut atau membelikan barang tersebut atas nama nasabah. Lalu mereka minta dikembalikan uangnya berikut tambahannya. Misalnya mereka meminjamkanna 1000, lalu mereka minta dikembalikan uang tersebut seharga 1200 dengan cara kredit. Ini adalah cara yang diharamkan. Karena hakekatnya adalah memberikan pinjaman dengan menetapkan bunga saat pengembalian.
Cara kedua, pihak bank benar-benar membeli barangnya, kemudian dijual kepada nasabah dengan harga lebih mahal secara kredit. Hal ini tidak masalah, dan inilah yang dinamakan dengan penjualan murabahah lil aamir bis-syira’. Pihak bank tidak boleh melakukan akad penjualan dengan nasabah sebelum dia membeli barang tersebut, karena telah ada ketetapan larangan seseorang menjual apa yang belum dimilikinya. Pihak bank boleh mengambil janji dari nasabah untuk membeli barang itu pada saat dimiliki olehnya, namun janji ini tidak wajib.
Atas dasar itu, maka jika bank membeli rumah kemudian dia menjualnya kepada anda dengan secara kredit, maka tidak masalah dengan hal itu. Namun jika dia tidak membelinya dan hanya memberikan harganya kepada anda atau membayarkannya sebagai wakil anda, dengan syarat anda mengembalikannya secara secara kredit plus margin, maka hal ini riba. Tidak ada keraguan kerasnya ancaraman riba.
Kedua:
Apa yang anda sebutkan bahwa saudara-saudara anda membutuhkan tempat tinggal, tidak dianggap sebagai darurat yang membolehkan riba. Karena akibat buruknya masih dapat dicegah dengan cara menyewa rumah.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam