Apakah sah dokter wanita melakukan khitan terhadap anak kecil laki-laki (baik didasari dengan pengetahuan atau dengan cara yang salah)? Saya mohon dijelaskan hukum hal itu, dimana banyak terjadi di banyak Negara.
Tidak mengapa dokter wanita melakukan khitan terhadap anak kecil lelaki yang masih menyusui.
Wallahu almuwafiq.