Apa hukum seorang yang sedang ihram dan mengalami penyakit beser meletakkan sesuatu dia atas anggota tubuhnya –semacam kantong- agar najisnya tidak berceceran? Apakah hal tersebut termasuk larangan ihram?
Kami sodorkan pertanyaan ini kepada Fadhilah Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, maka beliau menjawab, bahwa hal tersebut bukan termasuk larangan ihram.
Wallahua'lam.